![Dukung MKD Beri Sanksi Berat, Pimpinan MPR Desak PPATK Ungkap Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/2/1719918442771-edjz5.jpeg)
Dukung MKD Beri Sanksi Berat, Pimpinan MPR Desak PPATK Ungkap Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pernyataan PPATK yang menyebut ada seribu anggota legislatif bermain judi online menjadi meluas membuat salah paham di antara DPR hingga MPR.
Pernyataan PPATK yang menyebut ada seribu anggota legislatif bermain judi online menjadi meluas membuat salah paham di antara DPR hingga MPR.
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyayangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum menyerahkan nama-nama anggota DPR diduga terlibat dalam judi online.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, pernyataan PPATK yang sebelumnya menyebut ada seribu anggota legislatif bermain judi online menjadi meluas membuat salah paham di antara DPR hingga MPR.
"Terjadi semacam generalisasi seolah-olah anggota DPR terlibat semuanya, sementara di situ hanya 82 dari anggota MPR semuanya 711, itu adalah persentase yang tidak besar," kata Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).
Meski begitu, Hidayat mengaku sangat setuju apabila ada anggota DPR terbukti terlibat judi online dibuka ke publik. Bahkan dia mendorong diberikan sanksi berat terhadap anggota tersebut.
"Sekali pun kami sangat menyayangkan, saya sangat setuju agar etika ini ditegakkan dan anggota DPR yang terlibat dan terbukti terlibat memang diberikan sanksi terberat seperti mana disampaikan oleh wakil ketua MKD," kata Hidayat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online.
"Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (Anggota legislatif pusat dan daerah main judi online)" kata Ivan, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan menjelaskan dari 1.000 orang itu terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan, tercatat lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.
"Jadi ada Lebih dari 1.000 orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," ucap dia.
Ivan menjelaskan transaksi yang dilakukan oleh para anggota legislatif itu mencapai total angka Rp25 miliar secata keseluruhan.
"Dan angkanya, angka rupiahnya hampir 25 miliar ya transaksi di antara mereka, dan ratusan sampe ada miliaran," tutur Ivan.
Sebelumnya, PPATK mengungkap ada 1.000 orang anggota legislatif yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaData PPATK ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaMKD mengklaim, hanya dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga terlibat atau bermain judi online.
Baca SelengkapnyaTerdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan
Baca SelengkapnyaNamun Komisi III belum mendapatkan daftar lengkap dari PPATK terkait anggota dewan yang diduga terlibat dengan judi daring.
Baca SelengkapnyaMKD menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis mencecar Menkominfo Budi Arie soal judi online.
Baca SelengkapnyaMKD DPR RI bisa secara aktif berkoordinasi dengan PPATK terhadap temuan tersebut
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkapkan ada lebih dari 1.000 anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online
Baca Selengkapnya