Transaksi Judi Online Anggota DPR Ditaksir Tembus Rp25 Miliar
Anggota legislatif melakukan deposit untuk judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar.
Anggota legislatif melakukan deposit untuk judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan praktik judi online kini sudah merambah ke para legislatif pusat dan daerah hingga Sekretaris Jenderal.
Secara agregat, nilai transaksinya mencapai Rp25 miliar hingga ratusan miliar.
Ivan menyebut dalam temuan pihaknya ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif pusat dan daerah yang melakukan transaksi judi online.
"Apakah ada legislatif pusat dan di daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," kata Ivan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan pun akan menyerahkan nama dan datanya secara detail kepada anggota legislatif yang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil temuannya, tercatat sebanyak 63 transaksi dengan total nilai transaksi hingga Rp25 miliar secara agregat.
"Transaksi yang kami potret itu 63 ribu transaksi yang dilakukan mereka(anggota legislatif) dan angkanya Rp25 miliar. Keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," lanjut Ivan.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa judi online sudah merambah ke semua profesi, termasuk wartawan.
Bahkan, kata dia, total ada 164 wartawan yang terlibat judi online dengan total transaksi mencapai Rp1,4 miliar.
"Saya ambil contoh saja yang di depan saya ini, bahwa profesi wartawan itu ada 164 orang berdasarkan data dari PPATK. Dan transaksinya itu sampai dengan 6.899. Jumlah uangnya Rp1.477.160.821," kata Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan
Baca SelengkapnyaDia menyebut pihaknya menemukan ratusan ribu rekening tersebut berasal dari beberapa hal.
Baca SelengkapnyaKomisi III menilai jumlah transaksi judi online hingga saat ini mencapai angka yang spektakuler.
Baca SelengkapnyaPPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi
Baca SelengkapnyaMarak kasus perceraian di Jawa Timur karena suami terlibat judi online
Baca SelengkapnyaLetda Cku R, prajurit Kostrad yang menggelapkan dana satuan sebesar Rp876.500.765 untuk judi online
Baca SelengkapnyaNamun Komisi III belum mendapatkan daftar lengkap dari PPATK terkait anggota dewan yang diduga terlibat dengan judi daring.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menolak bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan kepada para korban judi online.
Baca SelengkapnyaTersangka berhasil meraup cuan Rp10 miliar dalam empat bulan.
Baca Selengkapnya