Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya
Larangan judi online ini berlaku untuk seluruh PNS, ASN, TNI, Polri hingga mahasiswa dan siswa taruna kedinasan Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Aturan ini dibuat untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Sehingga diharapkan bisa memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyampaikan SE ini ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub. Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi pegawai pemerintah non-ASN serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub.
Dia menilai, perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya nama baik Kementerian Perhubungan. Sehingga, diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya.
"Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan," kata Adita di Jakarta, Kamis (18/7).
Dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing.
Adapun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.
Sedangkan, untuk proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
"Bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan," kata Adita.
Sebelumnya, Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani mengasumsikan judi online seperti virus. Sebab dengan sistem online, penyebaran judi jadi tak terbatas. Nadia mengatakan, judi menantang orang dengan probabilitas seperti menang. Dalam judi ada nilai kemungkinan-kemungkinan.
Dengan online, metode judi jadi beragam. Penyebaran judi menjadi tidak terbatas. Kondisi ini membuat masyarakat yang terlibat dalam judi online semakin banyak.
"Judi online seperti virus, karena penyebarannya tidak terbatas," kata Nadia.
Nadia melihat dampak judi online ada di tiga level, yakni individu, komunitas, dan masyarakat. Secara individu, manusia secara sosial akan melihat beragam hal dan mencoba peruntungan.
Judi termasuk mencoba peruntungan, tapi probabilitas tidak menang sangat besar.