Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larangan Anak Buah Main Judi Online
Surat edaran itu ditujukan kepada Kejati, Kejari dan Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia.
Surat edaran itu ditujukan kepada Kejati, Kejari dan Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larangan Anak Buah Main Judi Online
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyebarkan surat edaran larangan kepada seluruh pegawai dalam lingkungan Korps Adhiyaksa untuk menjauhi segala perjudian, termasuk judi online.
“Surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, Kamis (27/6).
Dia menjelaskan surat edaran itu ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia.
Selain surat edaran, lanjut Harli, Jaksa Agung juga telah memberikan memorandum dilingkungan Kejaksaan Agung sebagaimana merujuk pada Instruksi Jaksa Agung No. 2 tahun 2020.
“Tentang penerapan pola hidup sederhana, intinya agar; menjauhi perjudian; meningkatkan pengawasan melekat kepada pegawai; dan menerapkan zero tolerance policy terhadap perjudian,” sebutnya.
Sedangkan apabila ada pegawai yang kedapatan bermain judi online, dia memastikan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi mulai dari administrasi sampai pidana.
“Karena perjudian tentu pelanggaran atas larangan itu bisa dikenakan sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh dari itu bisa saja yang lain yang lebih keras pidana,” ujarnya.
“Tapi kita berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu,” tambahnya.
Lebih jauh, Harli menyampaikan, untuk upaya saat ini mencegah pegawai Korps Adhyaksa terjerat judi online. Yakni dengan tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi sampai melaksanakan pemeriksaan handphone atau gadget.
“Bisa berupa imbauan secara terus menerus, manakala ada indikasi bisa cek thdp ponsel pegawai,” tutupnya.