Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Aceh Ditangkap
Polisi menangkap seorang selebgram perempuan di Aceh bersama suaminya. Mereka diringkus karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram.
Polisi menangkap seorang selebgram perempuan di Aceh bersama suaminya. Mereka diringkus karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram.
Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Aceh Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menyebutkan selebgram itu berinisial SRC (27) dan suaminya HF (30).
Fadillah mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga melalui WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online.
"Tim yang telah dibentuk kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam warga Nagan Raya, dan dari hasil lidik diketahui yang bersangkutan sedang berada di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar."
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Menurut Fadillah, akun media sosial Instagram milik SRC itu kerap mengendorse situs judi online di antaranya; MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT. Akun selebgram ini diketahui miliki 174 ribu pengikut.
"Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan ke belakang," ujarnya.
Sementara HF, suami sang selebgram, mengetahui pekerjaan istrinya yang kerap mengendorse situs judi online tersebut. Namun, ia tidak melaporkan ke kepolisian dengan dalih tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, melainkan endorse produk kecantikan.
Keduanya kini diamankan di Polresta Banda Aceh dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.