Pria Asal Malang Ditangkap Karena Bikin Website Konten Porno Anak, Raup Untung Capai Rp1 M
Pria asal Malang ditangkap lantaran pandai membuat website berisi konten porno anak.
Pelaku telah membuat sebanyak 280 website sejak tahun 2020.
Pria Asal Malang Ditangkap Karena Bikin Website Konten Porno Anak, Raup Untung Capai Rp1 M
Seorang pria berinisial AAS, warga Malang Jawa Timur memililiki keahlian untuk membuat website. Sayangnya, pria berumur 34 tahun itu harus diringkus polisi lantaran pandai membuat website berisi konten porno anak.
Penangkapan terhadap AAS ini dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. AAS telah membuat sebanyak 280 website sejak tahun 2020. Ia pun mampu mengeruk keuntungan hingga mencapai Rp1 miliar.
"Pelaku menyebarkan konten pornografi melalui website yang dibuat oleh pelaku sebanyak 280 website dengan konten pornografi dengan konten anak dibawah umur," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiwan kepada wartawan, Kamis (6/6).
Lutfie menjelaskan, tersangka mendapatkan keuntungan dari iklan. Untuk setiap per seribu klik, ia mendapatkan 0,7 dolar yang diperoleh dari total statistik 140 juta orang web dengan pengunjung website sebanyak 5 miliar.
"Dari pemeriksaan keuntungan sekitar 6.000 dolar sekitar Rp96 juta per bulan," ucapnya.
merdeka.com
Lutfie menjelaskan pelaku melakukan aksi tersebut belajar otodidak untuk membuat website. Selama 4 tahun pelaku sudah membuat 26 ribu konten video porno anak dibawah umur. "Pelaku mendapatkan konten video porno itu dari website porno lainnya," bebernya.
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan tersangka membuat website tersebut dari 2020.
"Pelaku berperan sendiri membuat hingga mengunggah video bokep tersebut," jelasnya.
Charles mengatakan pelaku membuat satu website, dengan hasil yang banyak maka pelaku membuat web sebanyak 280 website mengandung konten pornografi. "Website pelaku ini tidak perlu menggunakan VPN untuk bisa diakses dan mengunduh video yang dipilih," bebernya.
Polisi mengamankan barang bukti satu set komputer, HP, web hosting, email dan akun paypall. "Selain itu kami menutup 280 akun website pelaku," ucap Charles
Dengan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 4 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp6 Miliar," jelas Charles.