![Pria Asal Malang Ditangkap Karena Bikin Website Konten Porno Anak, Raup Untung Capai Rp1 M](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/6/1717666816152-oty64f.jpeg)
Pria Asal Malang Ditangkap Karena Bikin Website Konten Porno Anak, Raup Untung Capai Rp1 M
Pelaku telah membuat sebanyak 280 website sejak tahun 2020.
Pelaku telah membuat sebanyak 280 website sejak tahun 2020.
Seorang pria berinisial AAS, warga Malang Jawa Timur memililiki keahlian untuk membuat website. Sayangnya, pria berumur 34 tahun itu harus diringkus polisi lantaran pandai membuat website berisi konten porno anak.
Penangkapan terhadap AAS ini dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. AAS telah membuat sebanyak 280 website sejak tahun 2020. Ia pun mampu mengeruk keuntungan hingga mencapai Rp1 miliar.
"Pelaku menyebarkan konten pornografi melalui website yang dibuat oleh pelaku sebanyak 280 website dengan konten pornografi dengan konten anak dibawah umur," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiwan kepada wartawan, Kamis (6/6).
Lutfie menjelaskan, tersangka mendapatkan keuntungan dari iklan. Untuk setiap per seribu klik, ia mendapatkan 0,7 dolar yang diperoleh dari total statistik 140 juta orang web dengan pengunjung website sebanyak 5 miliar.
merdeka.com
Lutfie menjelaskan pelaku melakukan aksi tersebut belajar otodidak untuk membuat website. Selama 4 tahun pelaku sudah membuat 26 ribu konten video porno anak dibawah umur. "Pelaku mendapatkan konten video porno itu dari website porno lainnya," bebernya.
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan tersangka membuat website tersebut dari 2020.
"Pelaku berperan sendiri membuat hingga mengunggah video bokep tersebut," jelasnya.
Charles mengatakan pelaku membuat satu website, dengan hasil yang banyak maka pelaku membuat web sebanyak 280 website mengandung konten pornografi. "Website pelaku ini tidak perlu menggunakan VPN untuk bisa diakses dan mengunduh video yang dipilih," bebernya.
Polisi mengamankan barang bukti satu set komputer, HP, web hosting, email dan akun paypall. "Selain itu kami menutup 280 akun website pelaku," ucap Charles
Dengan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 4 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp6 Miliar," jelas Charles.
Bisnis ilegal itu diketahui setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan link penjualan konten porno di media sosial X.
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca SelengkapnyaMomen komandan polwan cantik Iptu Warti Prakoso memberikan arahan pada para Bintara Remaja Polri. Dua anak buruh tani jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Dumai menangkap penjual video porno yang dipasarkan lewat Telegram. Video yang dijual itu lebih dominan film porno anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaIpar dari ibu yang melecehkan anaknya R (22) di Tangerang Selatan tidak memperlihatkan gelagat mencurigakan.
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaDN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca SelengkapnyaTerlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca SelengkapnyaSetiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan
Baca Selengkapnya