Polisi Buru Pemilik Akun Facebook ‘Icha Shakila’ Dalang Dibalik Kasus Ibu Lecehkan Anak
“Sedang didalami (pemilik akun ‘Icha Shakila’). Iya (sedang diburu),” kata Kombes Pol Ade
Pencarian pemilik akun Facebook ‘Icha Shakila’, karena adanya motif dari R yang mengaku disuruh si pemilik akun untuk melakukan pelecehan
Polisi Buru Pemilik Akun Facebook ‘Icha Shakila’ Dalang Dibalik Kasus Ibu Lecehkan Anak
Polda Metro Jaya masih memburu pemilik akun Facebook ‘Icha Shakila’ yang diduga menjadi dalang dibalik kasus viral seorang ibu inisial R melecehkan anaknya masih balita.
“Sedang didalami (pemilik akun ‘Icha Shakila’). Iya (sedang diburu),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
Pencarian pemilik akun Facebook ‘Icha Shakila’, karena adanya motif dari R yang mengaku disuruh si pemilik akun untuk melakukan pelecehan.
Dengan iming- iming uang sebesar Rp15 juta yang akan diberikan kepada R.
Meski begitu, kata Ade Ary, penyidik masih mendalami terkait pengakuan dari R tersebut.
Dengan mencari alat bukti, guna mengonfirmasi pengakuan termasuk soal uang Rp15 juta yang dijanjikan akun Facebook ‘Icha Shakila’.
“Masih didalami (soal uang Rp15 juta). Belum ada bukti pendukung,” ucap Ade Ary.
Kronologi Kejadian
Diketahui tindakan tidak senonoh yang dilakukan R berawal dari tawaran akun Facebook Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18:00 WIB.
Namun, pemilik akun facebook Icha Shakila mengajukan syarat kepada tersangka untuk mengirimkan foto-foto tanpa busana.
"Pemilik akun membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," kata Ade Ary dalam keterangannya.
Ade Ary mengatakan, tersangka R bersedia menuruti permintaan pemilik akun Icha Shakila. Pengakuannya, hal itu karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik tersangka," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, pemilik akun Icha Shakila kembali menghubungi tersangka Pada 30 Juli 2023. Kali ini, pemilik akun meminta R membuat video dengan gaya dan skenario yang sudah dirancang oleh pemilik akun facebook Icha Shakila.
Ade Ary mengatakan, R diancam apabila menolak maka foto-foto tanpa busana akan disebarkan.
"Apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun facebook tersebut maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video vulgar dengan anak kandungnya R (5). Saat itu, pemilik akun juga menjanjikan memberikan sejumlah uang.
"Janjinya R akan dikirim uang sejumlah Rp. 15 juta," ucapnya.
Ade Ary mengatakan, ternyata pemilik akun Icha Shakila kabur. Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun tidak digubris.
"Pemilik akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," tandas Ade Ary.
Atas tindakan itu, R pun ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.