Cara Sindikat 'Premiun Place' Rekrut Ribuan Wanita Open BO
antinya, semua wanita yang direkrut akan dipantau oleh IM (26) selaku otak dari sindikat 'Premium Place’.
Bareskrim Polri membongkar kejahatan dugaan eksploitasi seksual terhadap wanita dan anak di bawah umur yang dilakukan sindikat 'Premium Place' melibatkan ribuan perempuan menjadi korban.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkap bagaimana para sindikat ini menggaet 1.962 wanita dan 19 anak di bawah umur yang jadi talent korban Open BO.
"Untuk cara perekrutan, para talent-talent adalah dari circle pertemanan. Di mana para muncikari ini awalnya dulu adalah talent, kemudian sudah naik tingkat (dia mencari)," kata Dani, dikutip Rabu (24/7).
Menurutnya, lewat jalur pertemanan para tersangka YM (26), MRP (39), dan CA (19) ikut menjaring para wanita untuk menjadi Open BO. Nantinya, semua wanita yang direkrut akan dipantau oleh IM (26) selaku otak dari sindikat 'Premium Place’.
"Dari pertemanan tersebut baik yang di bawah umur maupun sudah dewasa, baru mereka dari satu orang ke satu orang menjadi 1 circle tersebut. Kemudian baru dari tersangka yang kita tangkap, baru akan mempromosikan melalui akun telegram," bebernya.
Namun begitu, Dani mengatakan dari hasil pendalaman memang ada iming-iming yang diberikan oleh para tersangka atau muncikari dalam merekrut wanita termasuk ketika ada anak-anak di bawah umur yang masuk.
"Secara real itu yakin tetapi tentu ada faktor psikologis. Tapi kalo secara hukum yang menerima pun yakin anak dibawah umur itu untuk melakukan kegiatan yang memang sifatnya kegiatan prostitusi" ujarnya.
Sementara dari bagaimana sindikat 'Premium Place’, turut memanfaatkan member atau loyal customer yang ada di grup Telegram dengan 3.200 akun. Dengan tarif Rp5-10 juta untuk wanita biasa, dan Rp8-17 juta untuk anak kategori bawah umur, dengan nilai transaksi sampai Rp9 miliar transaksi.
"Kalau menstrianya sudah terpenuhi dari niat apakah sengaja, apa bentuk sengajanya. Satu membentuk kelompok, membentuk akun membentuk grup. Itu kan niatnya sudah di eksekusi. Nah kemudian ada katalog, katalog itu untuk menawarkan artinya itu secara sadar orang-orang ini," ujarnya.
"Usianya berapa, tinggi berapa nah ini yang ditawarkan dari bentuk komunikasi sudah tahu bahwa itu ada anak dipanjang bawah umur. Jadi kami yakin bahwa akun ini secara sadar," tambah dia.
Akibat perbuatan ini, para pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.