Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui, Perawan Hingga Gay
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar kasus prostitusi online di Purwokerto, Banyumas. Pelaku diamankan yakni sebagai germo menawarkan layanan prostitusi berbagai permintaan mulai ibu hamil, menyusui hingga layanan bagi para gay melalui facebook.
"Kasus ini kami ungkap bulan ini,ada satu tersangka dari kasus prostitusi online tersebut, identitas nanti kami beberkan pekan depan," kata Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih, Kamis (26/10).
Dia menyebut kasus prostitusi online di Purwokerto terbongkar selepas tim Siber melalukan patroli di media sosial Facebook. Sebab ternyata tersangka mengelola bisnis terlarangnya hanya lewat kanal Facebook.
"Bisnis itu sudah jalan sejak tahun 2021," ungkapnya.
Modus tersangka dalam menggaet korban adalah dengan trik menawarkan pekerjaan di kanal Facebook. Usai korban tertarik, tersangka memperdayainya untuk diperkerjakan sebagai pekerja seks.
"Tersangka menawarkan pekerjaan diposting di Facebook. Korban yang butuh bekerja ada yang datang tetapi ternyata akhirnya dijual," jelasnya.
Kemudian tersangka ternyata membuat beberapa grup Facebook privat sesuai selera dari para pelanggannya. Di antaranya grup prostitusi ibu hamil, ibu menyusui, bahkan anak-anak laki-laki yang melayani para gay.
"Tergantung permintaan pelanggan. Misal ingin hamil maka dipenuhi. Ada grup-grup tersendiri. Yang gay juga ada. Mintanya anak kecil ya ada," ujarnya.
Tarif yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi mulai dari belasan juta hingga ratusan ribu.
"Yang perawan ada yang Rp15 juta, kalau lainnya bisa Rp600 ribu sampai Rp800 ribu," ujarnya.
Sejauh ini pihaknya belum menyebutkan jumlah korban dari praktik prostitusi tersebut. Namun, korban banyak yang masih berusia di bawah umur di rentang usia pelajar SMP dan SMA.
"Usia anak 13-15 tahun usia anak SMP dan SMA," jelasnya.
Kasus prostitusi online tersebut sementara masih di wilayah Purwokerto. "Belum ada tkp lain masih pengembangan. Sementara tersangka kami jerat UU ITE," tutupnya.