Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT
Muncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Polda Jateng menetapkan tersangka RW (28), muncikari prostitusi online.
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT
Polda Jateng menetapkan tersangka RW (28), muncikari prostitusi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. RW diketahui memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur sebagai jasa untuk melayani prostitusi online di wilayah Banyumas.
"RW sudah kami tetapkan tersangka. Tersangka ini memperkerjakan anak-anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, dan LGBT,"
kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Senin (30/10).
merdeka.com
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mematok tarif pelanggan sesuai kriteria. Kemudian, pelaku mengambil sebagian dari bayaran tersebut, misalnya Rp600 ribu, dia mendapatkan Rp200 ribu.
"Jadi untuk tarif remaja sekitar Rp600 ribu untuk sekali layanan, kemudian ibu hamil Rp800 ribu. Pelaku mengambil sebagian dari bayaran tersebut, misalnya Rp600 ribu, dia mendapatkan Rp200 ribu," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, muncikari berinisial RW (28) yang beraksi sejak tahun 2020 ini juga melayani hubungan sesama jenis.
"Jadi tarif ibu menyusui Rp500 ribu dan gay Rp 500 ribu," jelasnya.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih mengatakan pelaku menawarkan pekerjaan lewat Facebook dan ternyata pekerjaannya yaitu melayani hasrat seksual pelanggan sesuai pesanan. Ada yang memesan anak di bawah umur, sesama jenis, bahkan ibu hamil dan menyusui.
"Jadi pelaku itu menawarkan pekerjaan. Korban ada 50. Itu anak di bawah umur," kata Sulis.
Sementara itu, pelaku RW mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Dia juga menjelaskan soal pesanan ibu hamil yang rata-rata pelanggan ingin ibu hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
"Sudah dari 2020. Ibu hamil rata-rata 8 bulan. Semua dari Banyumas," ujar RW.
"Dan juga Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp3 miliar," pungkas Dwi.