Modus 'Mami Icha' Jajakan Anak di Bawah Umur, Banderol Perawan Seharga Rp7 Juta
Tersangka FEA alias Icha punya kaki-tangan yang bertugas merekrut anak-anak untuk dijadikan PSK.
Tersangka FEA mengaet klien dengan menyebarkan foto-foto ke media sosial twitter atau X.
Modus 'Mami Icha' Jajakan Anak di Bawah Umur, Banderol Perawan Seharga Rp7 Juta
Bisnis ilegal seorang ibu rumah tangga FEA alias 'Mami Icha' (24) akhirnya terkuak. Dia memperkerjakan 21 anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk ditawarkan ke para hidung belang.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menduga tersangka FEA alias Icha punya kaki-tangan yang bertugas merekrut anak-anak untuk dijadikan PSK.
"Tersangka FEA ini merekrut anak korban atau anak-anak yang menjadi korban melalui jaringannya. Yang ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersangka FEA,"
kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (26/9).
Ade menjelaskan cara tersangka FEA mengaet klien dengan menyebarkan foto-foto ke media sosial twitter atau X.
"Karena dari hasil penyelidikan awal, ada 21 anak korban atau anak yang menjadi korban yang diduga dikerjakan oleh FEA ini. Ini hasil profiling yang kita lakukan terhadap medsos FEA ini," tambah dia.
Ade Safri juga mengungkap kalau proses bisnis ilegal prostitusi Mami Icha ini hampir seluruhnya dijalankan lewat media sosial. Termasuk, ketika proses penawaran sampai negosiasi pun dilakukan melalui medsos.
"Klien akan menghubungi tersangka lewat telegram atau line yang diberikan FEA. Kemudian, data anak korban yang akan dipekerjakan dieksploitasi secara seksual kemudian foto juga, termasuk dengan tarif akan diberikan,"
kata Kombes Ade Safri.
merdeka.com
Mami Icha sudah menjalani bisnisnya sejak April 2023, dengan tarif dibagi dua klaster. Pertama, untuk non perawan diberi tarif Rp1,5 juta, sedangkan korban masih perawan Rp7 juta.
"Setelah diantarkan ke tempat hotel yang sudah ditentukan klien. Disitulah klien akan membayar kekurangan dari kesepakatan yang telah disepakati," katanya.
"Akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan poto profile Tombol Lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana Prostitusi online dengan judul status pw/non pw. rr cantumkan nama Miss nya. wajib dp. base all Jkt. info talent? klik link dibawah. tele @chxxx_xx/ line @chxxx_xxx," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mami Icha dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian, juga dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.