Sosok Mami Icha, Muncikari Kerap Tawarkan Anak di Bawah Umur di Medsos
Mami Icha mengkategorikan para korban menjadi dua bagian yakni perawan atau tidak.
Mami Icha adalah seorang ibu rumah tangga yang telah memiliki suami.
Sosok Mami Icha, Muncikari Kerap Tawarkan Anak di Bawah Umur di Medsos
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar bisnis ilegal tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang menawarkan anak-anak di bawah umur kepada para pria hidung belang di media sosial.
merdeka.com
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari kasus ini pihaknya telah menangkap FEA atau yang akrab disapa Mami Icha (24). Selaku muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
merdeka.com
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan PMJ," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (25/9).
merdeka.com
Ade menyebut kalau status Mami Icha adalah seorang ibu rumah tangga yang telah memiliki suami. Namun,sedang dalam proses cerai dengan suaminya itu.
"Ibu rumah tangga. Lagi proses cerai sama suaminya," ucapnya.
Adapun dalam kasus ini, Ade Safri mengatakan kalau Mami Icha terkuak turut mempekerjakan dua anak di bawah umur inisial SM (14) dan DO (15). Kedua anak itu diamankan polisi saat menangkap Mami Icha di kawasan Jakarta Pusat.
merdeka.com
"Anak Korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta," kata Ade Safri.
"Sementara, DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta oleh tersangka FEA," tambah dia.
merdeka.com
Adapun Mami Icha mengkategorikan para korban menjadi dua bagian yakni perawan atau tidak. Nantinya, para pria hidung belang itu akan memilih sesuai para anak wanita yang disediakan.
"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam," ujarnya.
merdeka.com
Sedangkan, Ade Safri mengatakan sejauh ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta untuk pendampingan kepasa korban.
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami," tuturnya.
Sebelumnya, Kronologi praktik prostitusi terbongkar Kasus tersebut terungkap saat polisi melakukan patroli siber di media sosial dan mendapatkan akun Twitter/X dengan ID @ixxxxxdreams menyediakan sarana prostitusi online.
"Akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan poto profile Tombol Lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana Prostitusi online dengan judul status pw/non pw. rr cantumkan nama Miss nya. wajib dp. base all Jkt. info talent? klik link dibawah. tele @chxxx_xx/ line @chxxx_xxx," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mami Icha dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
FEA juga dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.