Diduga Jadi Tempat Esek-Esek dan Kriminalitas Tinggi, Ratusan Bangunan Liar di Gang Royal Jakut Dibongkar
Satpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Satpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Diduga Jadi Tempat Esek-Esek dan Kriminalitas Tinggi, Ratusan Bangunan Liar di Gang Royal Jakut Dibongkar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta beserta Satpol PP Kota Jakarta Utara menertibkan sebanyak 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, bangunan liar di kawasan itu ditertibkan karena berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kurang lebih ada 3.000 meter lahan yang telah ditertibkan.
"Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9).
Satpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Menurut Arifin, usai penertiban petugas akan melakukan penjagaan agar tidak ada lagi bangunan liar yang dibangun kembali di kawasan Gang Royal.
Penertiban melibatkan 800 personel dari Satpol PP, TNI, Pori, Dishub dan PPSU DKI Jakarta. Penertiban bangunan liar ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.