Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Polisi membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur. Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, seorang muncikari berinisial FEA (24) ditangkap terkait kasus dugaan TPPO tersebut.
Kronologi praktik prostitusi terbongkar
Kasus tersebut terungkap saat polisi melakukan patroli siber di media sosial dan mendapatkan akun Twitter/X dengan ID @ixxxxxdreams menyediakan sarana prostitusi online.
"Akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan poto profile Tombol Lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana Prostitusi online dengan judul status pw/non pw. rr cantumkan nama Miss nya. wajib dp. base all Jkt. info talent? klik link dibawah. tele @chxxx_xx/ line @chxxx_xxx," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, dikatakan Ade, didapatkan nama profil pelaku dari Telegram dengan nama 'eve'. Serta terdapat info dari profil tersebut 'slow resp dulu'.
Pelaku dijebak polisi
Polisi kemudian mencoba menjebak pelaku dengan menghubungi nomor yang tertera dalam telegram. Polisi mendeteksi pelaku di Jakarta.
"Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan dua orang anak untuk dieksploitasi secara seksual," ujar Ade.
Kepada penyidik, FEA mengaku telah menjalankan bisnis haram itu sejak bulan April 2023 hingga September 2023.
Terkait dugaan kasus TPPO, Ade membeberkan para korban yang masih di bawah umur diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp1,5 juta.
Pelaku mendapat bagian 50 persen dari interaksi tersebut.
"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp1,5 juta, Rp7 juta, hingga Rp8 juta per jam," ujar Ade.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FEA dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
FEA juga dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.