Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang
Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang
MF (40) ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur. Korban, NB (13), setidaknya sudah enam kali melayani pria dari hasil transaksi pelaku.
Korban awalnya kabur dari rumah karena kecewa ditinggal pacarnya. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil keuntungan.
Dengan dalih kasihan, pelaku mengajak korban menginap di rumahnya. Lantaran sudah mengenal lama, korban mau saja dengan tawaran itu.
Lantas pelaku mengajak korban menginap di penginapan dengan iming-iming akan mendapatkan uang banyak tanpa harus bekerja keras. Ternyata pekerjaan itu adalah melayani pria hidung belang dengan hasil saling menguntungkan.
Pelaku memanfaatkan layanan media sosial untuk menjajakan korban. Sekali kencan ia patok tarif Rp150 ribu hingga Rp500 ribu.
Tersangka memanfaatkan umur korban yang masih belia untuk memikat pria. Terbukti tak sampai sebulan, korban sudah melayani nafsu enam pria dan pelaku mendapat keuntungan separuh dari setiap transaksi.
Lelah menjalani pekerjaan itu, korban kabur dan pulang ke rumah. Ia pun mengadu ke orang tuanya lalu sepakat melapor ke polisi.
Tersangka mengaku nekat menjual korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kesempatan mendapatkan uang terbuka lebar saat bertemu dengan korban yang sedang galau ditinggal pacar.
"Sudah lama kenalnya, dia saya ajak ke penginapan dan saya jual. Sudah enam orang yang tidur dengannya," ungkap tersangka MF di Mapolrestasbes Palembang, Senin (18/12).
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan mengatakan, kejahatan tersangka dalam bisnis ini diakui baru satu korban. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain dengan modus berbeda.
"Masih kita kembangkan, termasuk keterlibatan pacar korba," kata Fifin.
Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 11 juncto Pasal 2, Pasal 12 juncto Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama sepuluh tahun penjara. Barang bukti disita satu unit ponsel yang memuat aplikasi dalam menjalankan kejahatannya.