Siswi SMP Dilarang Pulang, Sebelum Dapat Uang, dari Pria Hidung Belang
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Polisi meringkus seorang ibu rumah tangga muda, IN (26), atas kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) ke pria hidung belang. Ironisnya, korban merupakan wanita di bawah umur yang masih berseragam SMP, ZA (14).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Penangkapan berdasarkan laporan korban ke polisi.
Peristiwa itu bermula saat korban bersama pelaku dan seorang anaknya pergi ke sebuah hotel di Lubuklinggau Timur I, Kamis (17/10). Di sana, mereka memesan satu kamar dengan alasan ingin menginap.
Tak lama kemudian, pelaku bertemu seorang pria berusia 50 tahun di depan kamar. Pelaku menawarkan pria itu untuk bersama korban di kamar dengan sejumlah bayaran.
Percakapan keduanya secara tak sengaja didengar korban. Hal itu membuatnya takut, tetapi tak ada alasan untuk meninggalkan hotel.
Ditinggal Sendiri di Hotel
Keesokan harinya, pelaku menyuruh anaknya pulang hingga di kamar hotel hanya tinggal korban dan dirinya. Tak lama kemudian datang pria tua yang diketahui inisial TK ke kamar.
Begitu pria itu masuk kamar, pelaku lantas pergi dan meninggalkan korban. Terjadilah persetubuhan antara korban dan pria tersebut dengan ancaman tidak akan diberi uang jika tak mau menuruti kemauannya.
Setelah itu, korban diberi uang Rp700 ribu oleh pria tersebut. Kemudian pelaku masuk dan meminta uang yang diberikan kakek pria hidung belang.
Korban lantas menyerahkan uang Rp300 ribu tapi ditolak pelaku dan ingin lebih banyak. Korban pun menambah Rp100 ribu sehingga pelaku menerima Rp400 ribu dari hasil kencan korban.
Dilarang Pulang
Meski sudah mendapatkan uang, pelaku belum mengizinkan korban pulang. Dia harus tetap berada di kamar hotel untuk melayani pria lainnya. Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan langsung melapor ke polisi hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Tersangka mengakui telah menjual korban ke pria hidung belang, dia melakukan itu dengan ancaman," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan, Senin (4/11).
Dari pengakuan, tersangka baru satu kali melakukan kejahatan itu. Namun penyidik masih memerlukan banyak informasi lain karena diduga IRT itu merupakan sindikat muncikari dengan anak di bawah umur sebagai korbannya.
"Kita fokuskan penyidikan untuk kasus ini dulu, dugaan lain masih lidik," kata Hendrawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Barang bukti disita rekaman CCTV, pemesanan kamar dari aplikasi, pemesanan kamar, buku daftar tamu, pakaian korban yang tertinggal di kamar hotel, dan ponsel.