ABG di Jakbar Diiming-iming Apartemen & Ponsel oleh Muncikari buat 'Dijual' ke Pria Hidung Belang
NE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Seorang remaja putri asal Tambora, Jakarta Barat berinisial I (15) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dijual ke pria hidung belang oleh temannya sendiri inisial NE (21).
"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan," ucap Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangannya, Senin (19/8).
Menurut Donny, NE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
"Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," kata Donny.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Rachmad Wibowo menjelaskan dari hasil pemeriksaan diduga NE telah menjual keperawanan I kepada pria hidung belang.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal," ucap Wibowo.
Semua itu dilakukan NE, awalnya karena mendengar curhat dari I yang tengah kesulitan masalah ekonomi. Di sana, I lantas ditawari bertemu 'koko' yang bisa memberi uang Rp1 juta agar mau bersetubuh dengan pelaku.
"Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. Pelaku kemudian menawarkan sebuah 'kesepakatan' bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil 'koko'," ujarnya.
"Dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen. Pelaku menerima uang Rp400.000 dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp600.000," tambahnya.
Atas tindakan itu, sementara penyidik telah menetapkan NE sebagai tersangka dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.