Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Demi Cuan, Tarif Kencannya Rp1,2 Juta
Kasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Demi Cuan, Tarif Kencannya Rp1,2 Juta
YF alias Y warga Gunungkidul, Yogyakarta harus berurusan dengan Polresta Surakarta. Pria 30 tahun tersebut ditangkap akibat menjual istrinya PP (28) melalui platform online selama setahun terakhir.
Jajaran Polresta Surakarta menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan warga. Berdasarkan laporan tersebut, anggotanya langsung meluncur ke lokasi salah satu hotel di Gilingan, Banjarsari, Solo. Di salah satu kamar, petugas mendapati tersangka sedang menjual istrinya. "Jadi saat itu ada informasi yang diterima anggota kami, ada seorang suami yang dalam tanda kutip memperdagangkan istrinya melalui platform online," ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi, saat konferensi pers, Jumat (7/7).Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, diketahui YF menjual istrinya kepada AW (34) dengan tarif Rp1,2 juta. Iwan mengungkapkan, kasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Polresta Surakarta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus penjualan istri ini. Di antaranya uang tunai Rp600.000, Handphone Realme C21 warna hitam, 1 botol minuman keras Iceland dan buku registrasi check in hotel.
Motif ekonomi
Iwan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terdesak kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga terpaksa harus menjual istrinya untuk pemuas nafsu lelaki hidung belang.
"Kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengakui apa yang sudah dilakukan tersebut dengan motif kesulitan ekonomi."
Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi.
merdeka.com.
Iwan menambahkan, perbuatan tersangka yang menjual istrinya sendiri telah dilakukan puluhan kali dalam kurun waktu setahun terakhir. "Korban tidak hamil, tapi dia sudah punya anak," terangnya.Untuk sekali kencan, lanjut Iwan, tersangka memasang tarif variatif, yakni berkisar Rp1,2 juta. "Kalau ini terjadi selama kurun waktu satu tahun, artinya yang jelas suaminya mengkaryakan istrinya dengan motif ekonomi," tandasnya.
Untuk menarik pelanggan, lanjut Iwan, pelaku menggunakan brand jualan 'wild' atau liar.
"Brand jualannya adalah wild, liar. Dia kalau tawaran servis, wild," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU TPKS.
“Tersangka kita jerat dengan TPPO dan UU TPKS,” pungkas Iwan.