Demi Pundi-Pundi Uang, Pria Ini Tega Jual Pacarnya di Medsos & Tawarkan Fantasi Seks Threesome
Membongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.
Wahyu Dedik Kurniawan (37) warga Pasuruan, Jawa Timur berurusan dengan polisi usai menjadi mucikari. Dia tega menjual kekasinya IR (25) di platform media sosial X.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen mengatakan Wahyu mengiklan IR di akun X dengan iming-iming bisa melakukan hubungan seksual threesome atau bertiga.
"Dan dari hubungan seksual tersebut, tersangka memperoleh bayaran dari pelanggan," kata AKP Husen di Mapolres Badung, Bali, Rabu (13/11).
Kasus ini terungkap pada Senin (4/11) setelah hotel di Jalan Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali digerebek setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan.
"Pelaku ini caranya memposting maupun menawarkan di salah satu media sosial yaitu Twitter. Di sana sudah tertata untuk foto dari pasangannya," ujarnya.
Dipostingnyanya, pelaku menawarkan harga yang dia tetapkan sendiri. Kepada para pria hidung belang, dia menyebut IR adalah istrinya.
Membongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.
Selain itu, oleh pelaku korban juga ditawarkan menjadi model majalah dewasa. Dan pelaku mematok tarif yang disepakati sebesar Rp 1,5 juta.
"Motifnya, ingin mendapatkan keuntungan dari korban dengan cara berhubungan seksual threesome dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 1.500.000," ungkapnya.
Saat terjadi kesepakatan, pelaku akhirnya malah ditangkap. Selain Wahyu, IR dan satu pelanggan lain juga ditangkap meski berstatus saksi.
Petugas kemudian menyita barang bukti berupa satu unit Hp Oppo, satu unit handphone Realme, uang tunai Rp 900 ribu, dan alat kontrasepsi belum terpakai.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah lima kali menjual pacarnya.
"Aksi ini sudah dilakukan selama enam bulan, pelaku tidak ada merekrut orang lain, hanya dilakukan dengan pacarnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.