Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome
Pria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Seorang pria asal Batu, Jawa Timur, nekat menjual istrinya pada lelaki hidung belang dengan fantasi seks threesome. Mirisnya, biaya ulang tahun sang anak pun dijadikan alasan untuk melakukan praktek prostitusi terselubung itu.
Pria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
“Alasannya tersangka yang pertama, melakukan ini (jual istri) karena kebutuhan ekonomi. Kedua, karena untuk memuaskan fantasi seksnya. Kebetulan saat kejadian itu korban (istri HM) mengakui kalau ini untuk ulang tahun anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni, Selasa (10/9).
Rudy menjelaskan, mulanya tersangka menjajakan istrinya lewat grup FB "Fantasi Pasutri". Ia disebut menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang berinisial BE dengan tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan.
Syaratnya, pelanggan yang berminat membayar uang muka sebesar Rp200 ribu. Setelah disepakati, HM bersama istrinya, NP (25) meluncur ke salah satu hotel di Mojokero tempat transaksi esek-esek.
Kepolisian mengendus transaksi esek-esek tersebut. Benar saja, saat digerebek polisi mendapati HM, NP dan BE sedang melakukan seks threesome.
“Kami mendapati mereka bertiga dalam kondisi tanpa busana,” ujar Rudy.
HM, NP dan BE langsung diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp1 juta, Hp Vivo Y17, sprei, handuk, kondom dan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp.
Hasil pemeriksaan, HM mengaku sebelumnya juga telah melakukan hal serupa di daerah Batu.
“Dia sudah dua kali menjual istrinya. Pertama di Batu pada Bulan Agutus (2024). Yang kedua di Mojokerto,” tambah Rudy.
Atas perbuatannya, polisi menjerat HM dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mempermudah perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
“Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta,” tegasnya.