Tragis! Remaja Putri 15 Tahun Jual Adik Tirinya Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang di Pariaman
Tersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Kepolisian Resort (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengungkap kasus eksploitasi terhadap anak perempuan warga Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman berinisial K (14) oleh kakak tiri perempuannya berinisial R (15).
"Pelaku (tersangka) ada enam orang, kami sudah menahan tiga tersangka, satu orang di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan tiga lagi masih buron," kata Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi saat konferensi pers di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan dalam kasus tersebut tersangka R yang juga warga kecamatan yang sama berperan sebagai mucikari dan menawarkan korban kepada sejumlah pelaku hidung belang, sehingga terjadi tiga kali aksi eksploitasi yang dimulai pada pertengahan Juni 2024.
Dalam tiga kali aksi eksploitasi tersebut R diinapkan di kos K hingga akhirnya diantar pulang. Sedangkan lokasi aksi bejat tersebut dilakukan di hotel dan penginapan di Pariaman.
Ia menyampaikan kasus tersebut bermula ketika R mengajak K pergi dengannya dengan modus mencarikan kerjaan di kafe di Kota Pariaman. Korban yang berasal dari keluarga kurang mampu ekonominya itu tertarik dengan tawaran tersebut.
"Korban ingin meminta izin kepada orang tua untuk bekerja di Pariaman, tapi R melarang," katanya.
Tersangka R, kata dia, memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Selanjutnya, korban dibawa ke Pantai Gandoriah, Pariaman dan dipertemukan dengan sejumlah laki-laki yang merupakan pelaku yang menggunakan jasa R. Pelaku tersebut sebelumnya sudah mendapatkan foto korban dari tersangka.
"Pada saat itu korban sudah curiga, namun diancam oleh tersangka R," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, korban dibawa ke sebuah penginapan di Pariaman. Di penginapan tersebut tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Ia mengatakan setelah tersangka memulangkan K kepada orang tuanya, korban melaporkan perbuatan kakak tirinya itu kepada ibunya.
"Selanjutnya ibu korban langsung melapor kepada Polres Pariaman pada 1 Agustus 2024, dan kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Menurut dia, atas perbuatan tersangka R bersama keenam tersangka laiinya diancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak atau melakukan penculikan penjualan, dan atau perdagangan anak.