Tukang Rongsokan Dihajar Massa usai Dipergoki Cabuli Remaja Disabilitas
Seorang buruh rongsokan, RB (65), nyaris tewas setelah dipergoki massa karena tepergok mencabuli remaja putri disabilitas, HR (15).
Seorang buruh rongsokan, RB (65), nyaris tewas setelah dipergoki massa karena tepergok mencabuli remaja putri disabilitas, HR (15). Pelaku memanfaatkan kekurangan korban sehingga mudah memperdayainya.
Peristiwa itu bermula saat pelaku mencari barang rongsokan dan bertemu dengan korban yang sedang duduk sendirian di teras rumahnya di Gandus Palembang, Selasa (17/12). Pelaku lantas menghampiri korban dan menanyakan apakah memiliki barang rongsokan.
Penasaran karena remaja itu tak menjawab pertanyaannya, pelaku mendekat dan kembali bertanya. Lagi-lagi korban tak menjawab.
Pelaku lantas memegang tubuh korban dengan dalih menanyakan hal serupa. Barulah ia ketahui korban adalah anak disabilitas, bisu dan tuli.
Kemudian korban masuk ke rumah dan diikuti pelaku sampai ke kamar. Pelaku memantau kondisi rumah dan langsung beraksi karena dipastikan tak ada orang di dalamnya.
Bapak lima anak itu mencabuli korban meski mendapat perlawanan. Saat kejahatan itu berlangsung, pintu digedor orang yang membuat pelaku menghentikan aksinya dan ketakutan.
Massa yang melihat keberadaan pelaku di dalam rumah memintanya keluar. Tak ayal, pelaku menjadi bulan-bulanan waktu dan harus dirawat di rumah sakit terlebih dahulu sebelum dibawa ke kantor polisi.
Detik-detik penangkapan pelaku oleh warga viral di media sosial. Saat diamankan di rumah warga, pelaku sempat berkilah korban sengaja memanggil dan meminta uang kepadanya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penyidik telah menetapkan RB sebagai tersangka dengan barang bukti dan saksi lengkap. Tersangka mengakui perbuatannya dalam keadaan sadar.
"Sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (18/12).
Harryo menyebut tersangka sengaja berbuat cabul begitu mengetahui korban tak dapat berbicara dan rumahnya sepi. Saat kejadian, orangtua korban sedang bekerja dan dia harus di rumah sendirian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (4) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun.