Lansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen
Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Pelaku S pertama mencabuli AFR dengan meraba area sensitif korban dilanjutkan dua korban lainnya.
Lansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen
Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur. S yang merupakan lulusan magister atau S2 manajemen dan pensiunan perusahaan swasta.
"Adanya perbuatan cabul oleh seorang laki-laki berinisial S, seorang sarjana ekonomi dan magister manajemen,”
kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers, Selasa (30/1).
merdeka.com
Dari hasil penyidikan, terkuak S diduga mencabuli tiga bocah yakni AFR (6), FEZ (11), dan AZA (6) ketika mereka sedang asik memetik bunga di pekarangan rumahnya. S lantas memanggil para korban ke teras rumahnya.
Pelaku S pertama mencabuli AFR dengan meraba area sensitif korban dilanjutkan dua korban lainnya. Setelah puas, S menyuruh ketiga bocah itu pulang dengan iming-iming memperbolehkan memetik kembali bunga di pekarangan rumahnya.
"Karena ada salah satu korban minta turun dan mau pulang, diizinkan. Pelaku berjanji ke para korban untuk ‘besok kembali lagi metik bunga ya’ begitu katanya,"
ujar Nicolas.
Seorang korban mengadu ke orang tuanya. Orang tua korban marah dan menggeruduk rumah S. Polisi bergerak menangkap pelaku S di rumahnya.
“Para korban enggak ada hubungan keluarga dengan pelaku. Korban hanya lihat ada kembang di pekarangan rumah tersangka, dan mereka ya anak kecil metik kembang untuk main,” ujarnya.
Sementara itu, Nicolas mengakui pihaknya masih mendalami dugaan S mengalami kelainan seksual pedofilia. Sebab, diduga S belum menikah dan tertarik dengan anak-anak.
"Dari hasil keterangan tersangka, dia belum pernah menikah. Dia memang sedikit tertarik terhadap anak-anak. mungkin itu yang bangkitkan gairahnya. Lihat ketiga anak-anak kecil, bangkitkan gairahnya dan dia raba-raba kelamin ketiga anak itu," ujar Nicolas.
"Untuk sementara kami gunakan pasal perlindungan anak. Belum bisa simpulkan tersangka pedofil. keterangan itu harus ahli yang tentukan, bukan penyidik," tambah Nicolas.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 76e jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara.
"Pasti ujung-ujungnya pengakuannya seperti itu merasa khilaf. Tapi dari hasil keterangan, yang bersangkutan belum pernah menikah dan beliau sangat tertarik terhadap anak-anak," tuturnya.
“Enggak juga (Enggak salah masyarakat). Karena masyarakat tergantung informasi ya, kadang-kadang informasi yang bikin orang kalap juga. Saya penyesalan sangat dalam dari kegaduhan aja saya sangat menyesal banget. Dan kalau bisa saya tinggal sendirian di mana yang nggak ada orang. Sangat menyesal,” tuturnya.
S menjelaskan kronologi pencabulan bocah itu. Dia membantah aksi pencabulan yang dituduhkan masyarakat kepada tiga bocah tersebut.
“Saya pikir itu tuh kan orang ngambil bunga di atas itu, saya angkat pake tangan kiri, kedua tangannya, terus lepas itu kena mungkin, kena tangan kanan gitu, pas turunin nyenggol kali gitu,” ujarnya.
Meski penjelasannya tidak runut, S membantah dirinya melakukan pelecehan dengan memegang area sensitif dari para korban.
“Terus saya juga pengin ini pengin bicara itu kemarin kan ada orang bilang kobel- kobel gitu apaan saya tahu baru kata kobel-kobel tuh disini. Dan itu saya mengatakan saya tidak melakukan saya tidak melakukan kobel-kobel itu,” ujarnya.