Kakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu Tangerang, Korban Dirayu dengan Jajanan dan Uang
Kakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Tiga anak di Cipadu, Kota Tangerang menjadi korban pencabulan pria lanjut usia (lansia) berinisial H (60). Dalam aksinya pelaku kerap mengajak main para korban dan membelikan sesuatu untuk para korban.
Kakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu Tangerang, Korban Dirayu dengan Jajanan dan Uang
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, H diamankan Polsek Ciledug, Polrestro Tangerang di rumahnya di Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Pria lansia itu diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap tiga bocah di bawah umur yang dilaporkan para orang tua korban.
“Pelaku melancarkan aksi itu di dalam rumah kontrakan yang terletak di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu,” jelas Kapolres Metro Tangerang, Rabu (31/1/2024).
Zain menuturkan antara pelaku dan ketiga korban B (13), N (9), V (7) sudah kenal sejak lama, dan pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban.
Perbuatan hina pelaku terbongkar, berawal saat Selasa, (30/1) malam kemarin sekira pukul 19:00 WIB pelaku mengajak bermain korban B masuk ke dalam rumah kontrakan kosong.
Di sana pelaku melancarkan aksi bejadnya hingga mengajak korban mandi bareng.
"Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," terang Kapolres.
Setelah berupaya kabur dan keluar dari rumah kontrakan itu korban kembali ke rumah. Setibanya di rumah, korban menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada ibunya.
"Ibu korban pun langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul pelaku ini. Dan benar diakui oleh pelaku," jelas Zain.
Berdasarkan pengakuan pelaku, diketahui bahwa perbuatan cabul itu berulang dilakukan terhadap korban B, N dan V. Orang tua korban langsung mengambil langkah melaporkan ke kepolisian.
"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.