Parah! Guru di Sumsel Tega Lecehkan Muridnya di Pinggir Jalan
Modus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Modus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Guru di Sumsel Tega Lecehkan Muridnya di Pinggir Jalan
Seorang guru, WW (25), ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan. Ironisnya, korban kejahatannya tak lain adalah siswinya sendiri, S (16).
Peristiwa itu bermula saat korban meminta tolong ke gurunya untuk memindahkan sepeda motornya yang terhalang kendaraan lain di parkiran sekolahnya di salah satu SMK Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (15/1). Merasa berjasa telah membantu, guru honorer itu mulai mendekati korban dan mengajaknya mengobrol.
Lantas pelaku memaksa korban menemaninya berkunjung ke warung mi ayam milik temannya. Pelaku berdalih akan mentraktir makan sepuasnya jika mau ajakannya.
Usai makan, pelaku mengajak korban jalan-jalan sebentar. Siswi itu menolak dengan alasan ingin segera pulang.
Namun pelaku memaksanya dan mengambil kunci kontak motornya agar korban tidak pergi. Setelah beberapa kali dipaksa, korban tak bisa mengelak dan motornya dititip di warung mi ayam lalu keduanya pergi menggunakan motor pelaku.
Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban main ke rumah kontrakannya tetapi ditolak. Tak mampu lagi menahan nafsunya, pelaku mencabuli korban di pinggir jalan yang sepi.
Korban berontak sehingga kejahatan pelaku terhenti karena takut dipergoki warga. Kesempatan itu dimanfaatkan korban meminta diantar ke warung mi ayam untuk mengambil motornya lalu pulang.
Keluarga yang mendapat kabar itu lantas melapor ke polisi. Alhasil, pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya, Selasa (23/1).
"Tersangka sudah kami amankan dan mengakui telah mencabuli siswinya," ungkap Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan, Rabu (24/1).
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.