Pengemudi Ojol Pelaku Pencabulan Siswi SD di Kota Serang Menyerahkan Diri
Pelaku pencabulan terhadap siswi SD di Kota Serang, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku merupakan pengemudi ojol berinisial SM (23).
Pelaku pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku merupakan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial SM (23)
Pengemudi Ojol Pelaku Pencabulan Siswi SD di Kota Serang Menyerahkan Diri
SM menyerahkan diri setelah pihak kepolisian memberikan imbauan kepada keluarganya agar dia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keesokan harinya pelaku SM langsung diserahkan pihak keluarga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sat Reskrim Polres Serang Kota.
"Betul sudah (ditangkap), Diserahkan oleh pihak keluarga ke kami. Sebelum diserahkan pihak keluarga, kita malamnya berikan imbauan kepada keluarga pelaku agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keesokan harinya keluarga pelaku menyerahkan pelaku kepada kami," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Selasa (5/2).
Febby mengungkapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," katanya.
Febby membenarkan bahwa sehari-hari pelaku berprofesi sebagai pengemudi ojol. "Betul yang bersangkutan merupakan driver ojek online. Tidak saling kenal (dengan keluarga korban)," kata Febby.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal saat korban pulang sekolah pada Senin (26/2), dia dihampiri pelaku.
Pria berjaket ojol ini mengajak korban naik ke sepeda motornya dengan alasan telah disuruh orang tua korban untuk menjemputnya.
Korban langsung percaya dan naik ke sepeda motor pelaku. Dia sempat dibawa berputar-putar, sebelum berhenti di rumah kosong yang ada di daerah Cipocok Jaya, Kota Serang.
Saat berada di rumah kosong, pelaku meminta korban untuk membuka celana, namun ditolak korban. Pelaku langsung mengancam, sehingga korban ketakutan dan tak berdaya.
Pelaku tidak menyetubuhi korban, namun melakukan perbuatan tidak senonoh seperti meraba dan menciumi kemaluannya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa korban dan menurunkannya di depan SD di wilayah Penancangan, Kota Serang.
Korban langsung pulang ke rumah. Dia menangis dan menceritakan yang dialaminya kepada orang tuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota, Jumat (1/3) kemarin.