Bejat, Penagih Koperasi Perkosa Anak 10 Tahun sampai Pingsan
Saat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Merasa kenal baik, pelaku menawari R diantar ke rumahnya menggunakan sepeda motor.
Bejat, Penagih Koperasi Perkosa Anak 10 Tahun hingga Pingsan
Seorang penagih koperasi simpan pinjam keliling, MS (32), ditangkap polisi karena memperkosa bocah perempuan yang masih berusia 10 tahun. Korban R sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit karena pingsan dianiaya pelaku.
Peristiwa itu bermula saat korban bertemu dengan pelaku di jalanan di Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (11/10) siang. Merasa kenal baik, pelaku menawari R diantar ke rumahnya menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku.
MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Korban sebelumnya meronta namun ia akhirnya pingsan akibat dianiaya pelaku. Setelah sadar, tubuh dan pakaian korban dibersihkan oleh pelaku dan diantar ke rumahnya.
Meski baru saja melakukan kejahatan, pelaku dengan santai dan tanpa takut menagih utang bibi korban yang rumahnya berdekatan.
Setelah pelaku pergi barulah korban bercerita ke keluarga dan melapor ke polisi. Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat berkeliling menagih pinjaman warga.
"Korban diperkosa pelaku di tempat sepi saat mengantar pulang," ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu Barisi Sijabat, Kamis (12/10).
Korban mengalami trauma berat dan luka-luka akibat dianiaya pelaku. Dia menjalani pemeriksaan untuk menggungkap kemungkinan ada korban-korban lain.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan hukuman penjara selama 15 tahun.