Mengaku Kerasukan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 4 Tahun Bermodus Ajak Jajan
Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Berdalih kerasukan, pria paruh baya, AN (52), mencabuli bocah perempuan yang baru berusia 4 tahun. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga.
Pelaku diamankan polisi tanpa perlawanan setelah mendapat laporan warga. Pelaku mengaku tak sengaja melakukan perbuatan itu karena di luar kendalinya.
Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Sabtu (14/9) siang. Pelaku juga mengimingi-imingi korban jajan gorengan.
Tak menaruh curiga karena masih memiliki kekerabatan, orangtua korban mengizinkannya dan berpesan agar menjaga dengan baik. Ternyata kepercayaan keluarga dimanfaatkan pelaku berbuat cabul.
Di jalanan sepi, pelaku menghentikan motor dan menyembunyikannya ke semak-semak lalu menggendong korban ke pinggir sungai. Terjadilah perkosaan terhadap bocah tersebut.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kembali menggendong korban dan membawanya ke pasar. Di sana pelaku membelikan gorengan senilai Rp10 ribu dan memberinya uang Rp2 ribu seperti yang dijanjikan.
Saat diantar pulang, korban meringis kesakitan di bagian kemaluan dan kesulitan buang air kecil. Begitu ditanya, korban mengakui baru saja diperkosa pelaku.
Penasaran, keluarga membawa korban ke puskesmas untuk pemeriksaan. Hasilnya, terdapat luka lecet di kelamin sehingga keluarga memutuskan melapor ke polisi dan selang beberapa jam usai kejadian, pelaku ditangkap.
"Demi keamanan, tersangka segera diamankan dan dibawa ke kantor polisi," ungkap Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah, Senin (16/9).
Dari pemeriksaan, tersangka berdalih perbuatan itu terjadi saat ia kerasukan setan. Tersangka mengaku tiba-tiba muncul niat jahat kepada keponakannya itu.
"Tapi dari kronologis kejadian, pencabulan sudah terencana dengan iming-iming ajak jalan-jalan dan jajan. Kerasukan setan itu hanya alibi tersangka," kata Herdiansyah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (4) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun.