Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Begini Modusnya
Sementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Pemilik dan pengasuh yayasan panti asuhan Darusalam An Nur, Tangerang, Banten, Sudirman (49) dan Yusuf (30), resmi menyandang status tersangka dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak panti yang beralamat di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan tersangka pertama S, kedua YB," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di Mapolrestro Tangerang, Selasa (8/10).
Sementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan. YS diduga kuat terlibat dalam aksi pencabulan sejumlah anak yayasan panti asuhan itu.
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," jelasnya.
Ade Ary menyatakan, korban tindak pidana pencabulan dari tiga pelaku pemilik dan pengasuh panti asuhan tersebut berjulmah tujuh orang. Tiga orang korban pencabulan masih berstatus anak di bawah umur. Bahkan, di antara korban ada laki-laki.
"Sudah 7 (korban) saat ini, 3 anak, dan 4 dewasa," ungkap dia.
Modus Pencabulan
Kepolisian Resor Metro Tangerang mengungkapkan modus pelaku melakukan pencabulan dan sodomi terhadap anak-anak di panti asuhan Darusalam An Nur, Kota Tangerang, Banten.
“Modus operandi yang terjadi yakni tersangka melakukan bujuk rayu berupa imbalan uang,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Zain mengatakan, pihaknya akan melanjutkan upaya kolaborasi bersama lintas sektoral, seperti menyediakan pendampingan, pengamanan, sekaligus pemulihan terhadap semua korban. Salah satunya, dengan mengamankan semua korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola Dinas Sosial Kota Tangerang.
“Kami akan mempersangkakan para pelaku sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap dia.
Polres Metro Tangerang bersama lintas sektoral lainnya juga akan mengupayakan tindakan lebih lanjut dengan membuka posko pengaduan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak yang sedang terjadi dengan layanan hotline melalui 110 atau 0822-1110-0110 yang dikelola Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Metro Tangerang Kota secara langsung.
“Kami akan terus mendalami segala informasi mengenai tindak pidana kekerasan seksual ini, salah satunya dengan membuka posko pengaduan sekaligus berfungsi untuk pengungkapan selama proses penanganan kasus ini berjalan,” ungkap dia.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Mulyani menambahkan, Pemkot Tangerang mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota dalam proses penanganan yang telah berjalan secara cepat.
“Kami akan terus memberikan bantuan-bantuan untuk mendampingi semua korban dalam proses pemulihan trauma, perawatan kesehatan, serta penjaminan sosial termasuk layanan pendidikan sampai kasus ini dinyatakan tuntas,” ucap Mulyani.