Buntut Lansia di Banyuwangi Perkosa Anak 5 Tahun, Korban Kesakitan dan Alami Trauma Berat
Korban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Korban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Buntut Lansia di Banyuwangi Perkosa Anak 5 Tahun, Korban Kesakitan dan Alami Trauma Berat
Lansia berinisial NW, (71), memperkosa anak perempuan berumur 5 tahun dengan cara menyekapnya di kamar.
Kronologi Kejadian
Pemerkosaan anak di bawah umur itu berawal saat korban membel jajan di toko kelontong tak jauh dari rumah, Selasa (27/6/) sekitar pukul 09.00 WIB. Tetangga berinisial S mengamati korban saat pergi ke toko. Namun, korban tak kunjung balik dari toko, saksi S pun khawatir dan berinisiatif mencari keberadaan korban. (Foto: Freepik)
Beberapa saat kemudian, terdengar jerit tangis seorang bocah. Saksi S mencari sumber tangisan. Setelah ditelusuri rupanya suara itu berasal dari rumah NW, tepatnya dari dalam kamar. "Tetangga itu memanggil warga lain dan mengintip dari celah angin-angin, ternyata korban berada di kamar tersebut dalam kondisi histeris," ungkap Kapolsek Gambiran Banyuwangi, AKP Abdur Rohman, dikutip dari Liputan6.com, Jumat (30/6). Para tetangga menggedor rumah NW. Saat pelaku membuka pintu, sekelompok warga langsung mencari keberadaan korban di rumah pelaku. "Korban ditemukan di dalam kamar NW dalam keadaan telanjang dan menangis," imbuh Rohman.Lapor Polisi
Korban kemudian dibawa pulang ke rumah. Mereka menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban. Mendengar perlakuan buruk yang menimpa sang buah hati, orang tua korban tak terima. Mereka lantas melapor ke kepolisian setempat. (Foto: Freepik vectorpouch)
Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. "NW kami amankan untuk diproses lebih lanjut," tegas Rohman. (Foto: Freepik rawpixel.com)
Akibat pemerkosaan tersebut, korban mengalami kesakitan di bagian vagina. Tak hanya itu, korban juga mengalami trauma berat.
Hukuman
Indonesia memiliki undang-undang perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Nuruzzhahrah Diza dalam artikelnya Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur (LK2 FHUI) berpendapat bahwa 15 tahun pidana penjara tidak sebanding dengan apa yang dialami korban. Mengingat kekerasan seksual dapat membawa pengaruh besar bagi korban, mulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritan seumur hidup. Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak akan mengganggu proses tumbuh kembang anak. Dampak buruk psikologis yang dapat diderita antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu seperti pergi ke kamar mandi atau bertemu orang-orang. Selain itu, juga bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri.
Apabila trauma psikis tidak ditangani dengan baik bisa menyebabkan tiga kemungkinan efek jangka panjang. Pertama, korban bisa saja memandang hal ini sebagai sebuah keterlanjuran yang akhirnya mendorongnya terjun ke dalam pergaulan bebas. Kedua, mendorong korban melakukan pembalasan dendam dan menumbuhkan perilaku menyimpang. Di masa mendatang ia bisa saja menjadi seorang homoseksual. Ketiga, ada kemungkinan korban melakukan pembalasan dendam yang di masa mendatang. Di mana korban melakukan hal yang sama kepada orang lain atau singkatnya kelak ia menjadi seorang pedofil.