Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Bali, Dicabuli Kakek-Paman hingga Tertular Penyakit Kelamin
Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Pencabulan itu diduga terjadi di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Bali, Dicabuli Kakek-Paman hingga Tertular Penyakit Kelamin
Polres Buleleng, Bali, menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun. Pencabulan itu diduga terjadi di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng.
Ketiga pelaku merupakan orang dekat korban. Pelaku pertama berinisial PD (80) yang merupakan kakek korban. Kedua, KM (30) paman korban. Terakhir, KA (43) tetangga korban.
Ironisnya, pencabulan itu membuat korban mengidap penyakit menular seksual (PMS). Diduga, korban tertular PMS dari tersangka KM yang merupakan paman korban.
"Mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Yang kita amankan tiga orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Rabu (30/8).
Peristiwa ini terungkap saat korban mengeluh kepada orang tuanya pada Sabtu (12/8). Korban merasa sakit di kemaluannya. Lalu, orang tua korban mengecek dan mendapatkan ada cairan putih kekuningan di kemaluan anaknya.
Selanjutnya, orang tua korban mengajak anaknya ke Puskesmas dan diberikan obat. Namun, korban tidak kunjung sembuh. Pihak Puskesmas memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng.
Di RSUD, korban diarahkan ke spesialis kulit kelamin. Korban kemudian dibawa ke bagian laboratorium untuk dilaksanakan swab. Saat itu, korban diduga menjadi korban persetubuhan. Berangkat dari kecurigaan itu, korban diarahkan untuk menghadap dokter forensik.
Hasil pemeriksaan, terdapat robekan pada kemaluan korban akibat persetubuhan. Dokter forensik melaporkan temuan itu kepada orang tua korban.
Kepada orang tuanya, korban mengaku disetubuhi kakeknya pada Selasa (1/8) lalu sekira pukul 05.00 WITA. Kala itu, korban menginap di rumah sang kakek.
Picha menyebut, rupanya pelaku mencabuli korban bukan hanya sekali. Melainkan empat kali.
"Tersangka membekap korban menggunakan selendang," imbuh Picha.
Sementara, untuk KM yang merupakan paman korban melakukan pencabulan saat korban sedang sendiri di rumahnya yang terjadi pada akhir Bulan Juli 2023 lalu. Saat itu, orang tua korban sedang keluar rumah. Tersangka menarik dan memangku korban lalu melakukan pencabulan.
"Korban diduga tertular penyakit menular seksual dari tersangka ini. Karena tersangka juga menderita penyakit menular seksual," ungkap Picha.
KM mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Tetapi korban maupun tersangka tidak mengingat tanggal kejadian. Sebelum mencabuli korban, KM lebih dulu membujuk agar menuruti hasratnya.
Tak sampai di situ, bocah malang itu rupanya juga dicabuli oleh tetangganya sendiri yaitu KS. Pencabulan terjadi pada Senin (24/7) sekitar pukul 12.30 WITA.
Saat itu, korban berjalan melewati kebun. Korban melihat tersangka sedang duduk di pondok. Tersangka memanggil sambil mendekati korban. Setelah korban mendekat, pelaku mengajak korban ke dalam pondok dan melakukan pencabulan.
"Modus operandinya bujuk rayu dengan memberikan kue kepada korban. Pengakuan korban disetubuhi dua kali di kebun," ujar Picha.
Picha menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku melakukan pencabulan karena suka pada anak kecil. Pihak kepolisian
masih mendalami apakah tiga tersangka bersekongkol untuk mencabuli korban.
"(Alasannya) karena (ketiga tersangka) senang bersama anak kecil, kami masih dalami itu. Korban tidak berani melapor, karena takut dan diancam dengan tersangka. Dan diketahui saat mengeluh kesakitan pada kemaluannya akhirnya cerita kepada orang tuanya," ujarnya.
Saat ini, korban ditempatkan di rumah aman dengan didampingi oleh psikolog dan Pekerja Sosial (Peksos) untuk memulihkan kondisinya.
"Saat ini, melakukan pendampingan dan masih dalan penyembuhan terkait penyakit yang dideritanya," ujarnya.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Tersangka KM dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI, Nomor 17, Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp5 miliar.
Kemudian, untuk tersangka PD dan KA dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17, Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.