Seorang Buruh di Bali Intip Siswi SD Mandi Berujung Percobaan Pemerkosaan
Polisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Polisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Seorang Buruh di Bali Intip Siswi SD Mandi Berujung Percobaan Pemerkosaan
Seorang buruh bangunan bernama Rizieq Fatah (20) asal Banyuwangi, Jawa Timur, nekat melakukan percobaan pemerkosaan kepada seorang gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku SD berinisial KR (10).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban, Denpasar Utara, Bali, Kamis (24/8) kemarin sekitar pukul 07.00 WITA.
"Ini tindak pidana percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Di mana korban masih di bawah umur," kata Bambang saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (25/8).
Kronologinya, saat itu korban baru selesai mandi dan bersiap untuk berangkat ke sekolah. Tiba-tiba pelaku mengintip korban dari pintu luar. Dia masuk ke kamar korban dan mendorong korban ke tempat tidur.
Kemudian pelaku mencoba melakukan pencabulan. Korban berteriak kencang. Pelaku lantas mencekik leher korban sehingga mengakibatkan luka pada rahang bawah sebelah kiri dan kanan.
Selanjutnya pelaku mengancam korban dengan mengatakan jangan bilang siapa-siapa. Korban berusaha berontak dengan berteriak minta tolong sambil menendang pelaku.
"Namun korban tetap melawan dengan terus berteriak sehingga pelaku akhirnya melarikan diri," imbuhnya.
Teriakan korban didengar neneknya. Tidak lama kemudian keorang tua korban datang. Dia menangis tersedu karena mengalami trauma akibat kejadian itu.
"Korban terus menangis dan mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya. Nenek korban berusaha menenangkan korban," ungkapnya.
rang tua korban lantas melapor ke Kepolisian. Berbekal ciri-ciri yang disampaikan keluarga korban, pelaku yang berambut pirang ini akhirnya ditemukan di tempat bedeng bangunan yang tak jauh dari rumah korban.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya mencoba melakukan pemerkosaan" ujarnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku berujar dua hari sebelum aksi bejatnya itu dilakukan telah mengintip dan merekam korban yang sedang mandi mandi.
"Dua hari sebelumnya pelaku sering memvideokan korban pada saat mandi melalui (lubang loster). Antara pelaku dan korban tidak saling kenal, motif dari pelaku itu bernafsu setelah mengintip korban selesai mandi dan mencoba memperkosa korban," ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau pencabulan anak dengan Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E, Undang-undang RI Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI, Nomor 23, Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.