Mahasiswi KKN di Bali Jadi Korban Pelecehan Seksual Perangkat Desa
peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Pelaku melepaskan korban karena takut kepergok warga atau mahasiswa KKN lainnya.
Mahasiswi KKN di Bali Jadi Korban Pelecehan Seksual Perangkat Desa
Seorang mahasiswi berinisial AR (21) menjadi korban pelecehan seksual saat dirinya melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Sementara, pelaku berinisial MK (47) yang merupakan perangkat desa setempat belum ditahan dan dijadikan tersangka karena masih menunggu hasil visum korban.
"(Pelaku) perangkat desa belum ditahan dan saya masih menunggu hasil visum. Dan saksi-saksi yang diperiksa sudah ada enam saksi," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, saat dikonfirmasi Senin (28/8).
Sementara, Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta menerangkan, bahwa peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, pada Senin (14/8) sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat itu, korban sedang berada di Posko KKN lalu pelaku datang dan memanggil untuk diajak ke kantor desa. Setelah sampai di TKP yang bersebelahan dengan posko, korban diajak masuk ke dalam ruang tunggu.
Kemudian, korban diajak ngobrol oleh pelaku. Lalu pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengambil buku di salah satu ruangan.
Namun, setelah di dalam ruangan karena lampu penerangan mati korban berusaha untuk mencari saklar.
Saat itulah tiba-tiba pelaku datang dan melakukan pelecehan dari belakang. Lalu, saat ingin kabur, sandal korban diinjak oleh pelaku sehingga tidak bisa bergerak.
Kemudian, korban didorong ke tembok dengan tangan pelaku berada di bahu AR. Sehingga posisi pelaku berhadapan dengan korban setelah itu kembali melakukan pelecehan seksual.
Selanjutnya, korban menghidupkan senter handphonenya dan melambaikan cahaya ke pintu ruangan kantor desa meminta pertolongan. Lalu, pelaku melepaskan korban karena takut kepergok warga atau mahasiswa KKN lainnya.
"Korban langsung ke luar menuju ruang tunggu setelah sampai di ruang tunggu, kemudian korban mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada temannya untuk mencari korban ke dalam kantor desa," ujarnya.
Selain itu, saat korban duduk di sofa pelaku pergi ke kamar mandi sambil menghampiri AR.
"Kamu sih gemesin, besok main ke pondok yah," katanya.
"Setelah itu korban keluar dari kantor desa dan kembali ke Posko KKN," ujarnya.
Selanjutnya, korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian dengan Pasal 6 huruf a Undang-undang RI Nomor 12, Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
merdeka.com