Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Percobaan Bunuh Diri Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan
Setelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Setelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Percobaan Bunuh Diri Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan
Seorang pasien perempuan yang masih berusia 18 tahun kabur dari salah satu Rumah Sakit (RS) di Buleleng. Pasien tersebut dirawat karena percobaan bunuh diri di wilayah Kabupaten Buleleng.
Setelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
"Iya betul (adanya peristiwa tersebut). Dan itu baru diduga (pemerkosaan)," kata Kasi Humas Polres Buleleng, Bali, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi, Senin (18/12).
Pasien itu kabur dari rumah sakit tanpa sepengetahuan petugas rumah sakit. Pasien baru dirawat satu hari.
"Iya sebelumnya (dia melakukan percobaan bunuh diri). Baru satu sehari di rumah sakit dan melarikan diri," kata Darma.
Kemudian, saat berhasil melarikan diri lalu hendak pulang ke rumah bibinya di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, korban bertemu dengan pria tidak dikenal yang mengaku bernama Ketut.
Selanjutnya, pria tersebut menawarkan diri untuk mengantarkan korban dan lalu korban bersedia dan naik ke atas motor. Tetapi bukannya diantar pulang, pelaku justru membawa korban ke sebuah indekos di Kecamatan Buleleng dan pelaku diduga memerkosa korban.
Kemudian, di sebuah indekos itu korban disetubuhi sebanyak satu kali. Korban ketakutan sehingga tidak berani melawan pelaku. Selanjutnya, setelah pelaku memerkosa korban diantarkan ke rumah bibinya. Begitu sampai, korban langsung mencabut kunci motor pelaku agar tidak kabur. Pelaku sempat diamankan ke kantor desa dan dibawa ke kantor Polsek Kubutambahan kemudian ke Polres Buleleng.
"Pengakuan dari (korban) diduga diperkosa. Dan pelaku sudah sempat diamankan. Dan kasus ini baru penyelidikan dan perlu adanya barang bukti dan sementara (pelaku) baru wajib lapor dan kalau memang cukup bukti baru (ditangkap)," ujar Darma.