![Pria di Pelalawan Perkosa Menantu yang Sedang Terbaring Sakit](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/5/1720188891743-xzr93.jpeg)
Pria di Pelalawan Perkosa Menantu yang Sedang Terbaring Sakit
Nasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Nasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Korban tak dapat me-lawan karena kondisinya lemas akibat sakit. Namun, dia mengadukan peristiwa itu hingga pelaku tertangkap.
Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan UH beraksi saat anaknya yang merupakan suami korban sedang pergi keluar rumah mencari kayu bakar.
Pelaku tinggal di rumah berdua bersama menantunya yang tengah tebaring sakit. Situasi itu dimanfaatkan pelaku dengan perbuatan tak senonoh.
"Kondisi rumah sedang sepi, hanya ada UH dan menantunya DZ. Sedangkan suami dari DZ ini sedang pergi keluar rumah untuk mencari kayu bakar," ujar Edo kepada merdeka.com, Jumat (5/7).
Edo menyebutkan, pelaku saat itu langsung masuk ke kamar korban. Dia memanfaatkan situasi dan kondisi korban yang terbaring di tempat tidur karena sakit. "Saat masuk ke kamar, pelaku langsung membuka celana korban dan menyetubuhinya," ucap Edo.
Pelaku pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya
"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun tentang kejadian tersebut," jelas Edo.
Pelaku kemudian meninggalkan korban di kamarnya. Tak lama kemudian, korban memberanikan diri melapor ke Polsek Langgam.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UH pada Rabu, 3 Juli 2024.
"Akhirnya anggota kami berhasil menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Polsek Langgam untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Edo.
Akibat perbuatannya, pelaku UH dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaKA diketahui telah menghabisi nyawa wanita berinisial RP (21), mantan kekasihnya.
Baca SelengkapnyaDN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca SelengkapnyaSemasa hidup, Desi kerap cekcok dengan suaminy. Bahkan sekujur tubuhnya banyak luka lebam.
Baca SelengkapnyaSaat penutup kepala terbuka, jemaah seketika istighfar.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.
Baca SelengkapnyaKesal lantaran diselingkuhi dengan sosok tentara, pria tersebut mulai bertekad jadi abdi negara.
Baca SelengkapnyaTiga proyektil peluru ditemukan di tubuh jasad Erni Fatmawati.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca Selengkapnya