Dukun Cabul Beraksi, Didatangi Mama Muda Malah Disuruh Menginap Sepekan Lalu Diajak Tidur Bareng
Atas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
SO (54) seorang dukun cabul di Garut, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Garut. Ia diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap seorang mamah muda yang masih berusia 20 tahun dengan modus mengobati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa korban diduga dicabuli berkali-kali oleh pelaku. "Awalnya korban pada bulan Maret 2024 mendatangi pelaku karena sering mengalami sakit di bagian perut," ujarnya, Selasa (13/8).
Korban pun kemudian mendatangi rumah SO yang dikenal sebagai dukun. Sesampainya di rumah yang dituju, dijelaskan Ari, pelaku menyuruh korban untuk menginap selama satu minggu untuk mendapatkan perawatan.
“Di hari ketiga dalam proses tersebut, SO ini memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih sebagai syarat agar penyakitnya sembuh. Selain itu juga pelaku menyebut kalau menolak penyakitnya tidak akan sembuh dan rumah tangga korban akan hancur,” jelas Ari.
Atas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama. Kemudian pelaku pun menyuruh korban membuka pakaian korban dan juga pakaiannya.
Setelah sama-sama tidak menggunakan pakaian, pelaku menciumi juga meraba sejumlah bagian tubuh korban dan melakukan aksi pencabulan. Menurut Ari, aksi tersebut bukan yang terakhir.
Pada April 2024, pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih hendak mengobatinya. Korban pun pada saat itu sempat disetubuhi oleh pelaku SO.
“Yang ketiga kalinya, pada Mei 2024 korban menelpon pelaku ingin penyakitnya sembuh karena perutnya masih sakit. SO pun kemudian mendatangi rumah korban dan kemudian melakukan aksi pencabulan kembali di sana,” ungkapnya.
Usai mendapat aksi pencabulan ketiga kalinya, menurut Ari, korban merasa penyakitnya tidak kunjung sembuh dan menyadari bahwa dirinya hanya dimanfaatkan oleh dukun tersebut. Sampai akhirnya ia pun menceritakan apa yang dialaminya kepada suaminya.
“Sebelumnya korban tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada suaminya yang kerja di luar kota karena takut atas ancaman tidak akan sembuh dan rumah tangganya akan hancur. Setelah suaminya menerima info tersebut, korban pun melaporkan apa yang dialaminya kepada kami,” katanya.
Setelah menerima laporan tersebut, diakui Ari pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga menangkap pelaku tanpa perlawanan di Kecamatan Leles, Garut.
“Pelaku kami jerat pasal 6 huruf c juncto pasal 15 undang-unang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku saat ini kami tahan di ruang tahanan Polres Garut,” pungkasnya.