Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Pencabulan Satu Keluarga dengan Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Bertambah

Korban Pencabulan Satu Keluarga dengan Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Bertambah

Korban Pencabulan Satu Keluarga dengan Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Bertambah

Korban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.

Korban perkosaan yang dilakukan satu keluarga dengan modus syarat masik anggota kuda lumping di Musi Rawas, Sumatera Selatan, bertambah. Total dua korban yang semuanya remaja putri.


Fakta tersebut berdasarkan keterangan tersangka TM (67) kepada penyidik yang dibenarkan istri dan kedua anaknya. Hanya saja, korban kedua belum melapor ke polisi.

"Korban bertambah menjadi dua orang, mereka perempuan berusia belasan tahun," ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, Selasa (11/6).


Andi menyebut korban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka. Masing-masing empat kali oleh TM, satu kali oleh anak TM, BB (20), dan diperkosa juga oleh dua pria lain atas suruhan istri dan anak perempuan TM.

Sementara korban kedua mengalami perkosaan oleh tersangka TM satu kali. Modus yang dilakukan sama, yakni sebagai syarat ritual menjadi anggota kuda lumping milik TM.

"Semua kejahatan itu diketahui oleh satu keluarga itu dan mereka rahasiakan," kata Andi.

Andi menerangkan, tersangka TM memulai usaha kesenian jaranan kuda kepang atau kuda lumping sejak 2016. Beberapa tahun kemudiam kedua korban masuk ke kelompok itu sebagai penari.

Sebelum diterima menjadi anggota, tersangka TM menyuruh korban mandi kembang tanpa pakaian ditemani anak perempuannya, YN.


Ritual itu disebut bertujuan agar korban pintar menari dan kuda lumping milik tersangka sering tampil atas undangan warga.

"Setiap tampil, korban diupah Rp50 ribu," kata Andi.


Tersangka TM dan BB dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sedangkan istri dan anak perempuannya, WT dan YN, dijerat Pasal 56 KUHP juncto Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. Barang bukti disita pakaian korban, alat menari topeng buto, dan satu buah alat menari jaran kepang.

Diketahui, nasib malang dialami seorang siswi SMP di Musi Rawas berusia 14 tahun yang menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pelaku berjumlah empat orang dalam satu keluarga.


Para pelaku adalah TM (67), WT (38) istri TM, YN (26) anak perempuan TM, dan BB (20) anak laki-laki TM. Mereka sudah ditangkap polisi.

Peristiwa itu bermula saat korban berkeinginan masuk dalam kelompok jaranan kuda lumping milik TM, November 2023. TM pun menerima dengan syarat ritual mandi kembang dan menginap di rumahnya beberapa hari.


Korban disiapkan oleh pelaku di sebuah kamar kosong. Setelah ritual mandi kembang usai, korban disuruh tidur.
Malam harinya, pelaku TM menyetubuhi korban.

Perbuatan bejat TM terus berulang di rumahnya. Parahnya, aksi itu diketahui istri dan kedua anaknya.


Bejatnya lagi, istri dan anak perempuan TM membujuk korban bersetubuh dengan dua orang lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi. Mereka mengiming-imingi korban akan semakin cantik jika melakukan ritual itu.

Kemudian, korban juga dipaksa berhubungan badan dengan anak laki-laki TM, BB. Para pelaku mengancam korban dikeluarkan dari grup kuda lumping dan aib keluarganya dibongkar sehingga korban tak bisa menolak.

Selama beberapa hari, korban harus melayani empat pria sekaligus atas perintah istri dan anak perempuan TM. Satu pelaku melakukan perbuatan itu kepada korban berulang kali.


Perbuatan bejat para pelaku terungkap setelah adik korban mengintip kakaknya disetubuhi. Lalu diceritakan kepada ibunya hingga dilaporkan ke polisi.

4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati

Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim

Saat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.

Baca Selengkapnya
Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.

Baca Selengkapnya
12 Korban Kecelakaan Maut di Km 58 Tol Jakpek Bukan Satu Keluarga, Sembilan Jenazah Teridentifikasi
12 Korban Kecelakaan Maut di Km 58 Tol Jakpek Bukan Satu Keluarga, Sembilan Jenazah Teridentifikasi

12 Korban Kecelakaan Maut di Km 58 Tol Jakpek Bukan Sekeluarga, Sembilan Jenazah Teridentifikasi

Baca Selengkapnya
Korban Sempat Ibadah di Klenteng Sebelum Bersama-sama Bunuh Diri Lompat dari Apartemen
Korban Sempat Ibadah di Klenteng Sebelum Bersama-sama Bunuh Diri Lompat dari Apartemen

Aksi bunuh diri satu keluarga di apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, bikin geger.

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku
Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku

Kejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.

Baca Selengkapnya