Korban Pencabulan Satu Keluarga dengan Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Bertambah
Korban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Korban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Korban Pencabulan Satu Keluarga dengan Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Bertambah
Korban perkosaan yang dilakukan satu keluarga dengan modus syarat masik anggota kuda lumping di Musi Rawas, Sumatera Selatan, bertambah. Total dua korban yang semuanya remaja putri.
Fakta tersebut berdasarkan keterangan tersangka TM (67) kepada penyidik yang dibenarkan istri dan kedua anaknya. Hanya saja, korban kedua belum melapor ke polisi.
"Korban bertambah menjadi dua orang, mereka perempuan berusia belasan tahun," ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, Selasa (11/6).
Andi menyebut korban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka. Masing-masing empat kali oleh TM, satu kali oleh anak TM, BB (20), dan diperkosa juga oleh dua pria lain atas suruhan istri dan anak perempuan TM.
Sementara korban kedua mengalami perkosaan oleh tersangka TM satu kali. Modus yang dilakukan sama, yakni sebagai syarat ritual menjadi anggota kuda lumping milik TM.
"Semua kejahatan itu diketahui oleh satu keluarga itu dan mereka rahasiakan," kata Andi.
Andi menerangkan, tersangka TM memulai usaha kesenian jaranan kuda kepang atau kuda lumping sejak 2016. Beberapa tahun kemudiam kedua korban masuk ke kelompok itu sebagai penari.
Sebelum diterima menjadi anggota, tersangka TM menyuruh korban mandi kembang tanpa pakaian ditemani anak perempuannya, YN.
Ritual itu disebut bertujuan agar korban pintar menari dan kuda lumping milik tersangka sering tampil atas undangan warga.
"Setiap tampil, korban diupah Rp50 ribu," kata Andi.
Tersangka TM dan BB dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sedangkan istri dan anak perempuannya, WT dan YN, dijerat Pasal 56 KUHP juncto Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. Barang bukti disita pakaian korban, alat menari topeng buto, dan satu buah alat menari jaran kepang.
Diketahui, nasib malang dialami seorang siswi SMP di Musi Rawas berusia 14 tahun yang menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pelaku berjumlah empat orang dalam satu keluarga.
Para pelaku adalah TM (67), WT (38) istri TM, YN (26) anak perempuan TM, dan BB (20) anak laki-laki TM. Mereka sudah ditangkap polisi.
Peristiwa itu bermula saat korban berkeinginan masuk dalam kelompok jaranan kuda lumping milik TM, November 2023. TM pun menerima dengan syarat ritual mandi kembang dan menginap di rumahnya beberapa hari.
Korban disiapkan oleh pelaku di sebuah kamar kosong. Setelah ritual mandi kembang usai, korban disuruh tidur.
Malam harinya, pelaku TM menyetubuhi korban.
Perbuatan bejat TM terus berulang di rumahnya. Parahnya, aksi itu diketahui istri dan kedua anaknya.
Bejatnya lagi, istri dan anak perempuan TM membujuk korban bersetubuh dengan dua orang lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi. Mereka mengiming-imingi korban akan semakin cantik jika melakukan ritual itu.
Kemudian, korban juga dipaksa berhubungan badan dengan anak laki-laki TM, BB. Para pelaku mengancam korban dikeluarkan dari grup kuda lumping dan aib keluarganya dibongkar sehingga korban tak bisa menolak.
Selama beberapa hari, korban harus melayani empat pria sekaligus atas perintah istri dan anak perempuan TM. Satu pelaku melakukan perbuatan itu kepada korban berulang kali.
Perbuatan bejat para pelaku terungkap setelah adik korban mengintip kakaknya disetubuhi. Lalu diceritakan kepada ibunya hingga dilaporkan ke polisi.