Modus Ritual Pengobatan, Pria di Papua Barat Perkosa Keponakan
Pelaku menjalankan aksinya saat korban meminta untuk diobati karena serimg kerasukan.
Polisi menangkap pria bernama Rudi Stefanus Maidepa (RM) di Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (8/9). Dia diringkus karena memerkosa keponakannya yang berinisial MD (22).
Modus Ritual Pengobatan, Pria di Papua Barat Perkosa Keponakan
RM (40) melakukan perbuatannya bejat itu dengan modus pengobatan tradisional yang diklaim dapat menyembuhkan korban.
"Korban sering kerasukan. Tersangka dan keluarga masih ada hubungan keluarga dari orang tua mereka. Korban memanggil tersangka dengan sebutan om," kata Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun dalam keterangannya, Senin (11/9).
Kini RM mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Teluk Bintuni. Ia disangka melanggar Pasal 4 ayat 2 Huruf b jo Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Tomi menjelaskan, kejadian ini bermula pada sekitar Agustus 2023 korban meminta tersangka untuk mengobatinya karena kerasukan. Namun, RM mengaku tak memiliki waktu dan menolak permintaan itu.
Kemudian, pada Minggu (3/9) sekitar pukul 20.00 WIT, RM melintas di depan rumah korban dan melihatnya sedang duduk bersama sang suami. RM pun berujar bahwa ia sudah siap melakukan ritual penyembuhan.
Ritual pertama pun dilakukan di sekitar Bandara Babo. RM meminta korban membawa pinang, sirih, kapur, dan rokok.
"Setelah tiba di ujung Bandara Babo, tersangka berkata kepada suami korban 'Ko tinggal di sini, baru kitong dua pergi bawa dia punya kayu tiga yang dia minta itu'. Kemudian tersangka bersama korban berjalan masuk ke dalam hutan yang mengarah ke ujung bandara,."
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun.
Selanjutnya, RM meminta korban untuk membuka bajunya dan mengajak bersetubuh dengan dalih hal tersebut merupakan bagian dari ritual. Persetubuhan ini pun dilakukan sampai dua kali, di dua lokasi yang berbeda.
"Setelah selesai berdoa, mereka berdua mengenakan pakaian dan berjalan ke tempat di mana suami dari korban menunggu dan berjalan pulang bersama sama dengan tersangka," ucap Tomi.
Dalam perjalanan pulang, RM pun meminta korban dan sang suami untuk menyiram sudut rumah dengan air campuran garam dan kapur. Hal itu pun dituruti keduanya.
"Ketika korban dan suaminya tiba di rumah, korban sadar atas kejadian tersebut sehingga korban menceritakannya kepada suaminya tentang yang dialami oleh korban," kata Tomi.