Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Aceh Perkosa Anak Berusia 15 Tahun
Aksi bejat pelaku berkedok pengobatan alternatif ini terjadi di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pada 2024 lalu.
Polisi menangkap seorang pria inisial TI (49) warga Hagu Barat Laut, Kota Lhokseumawe, karena diduga memperkosa dan melecehkan secara seksual terhadap korban anak perempuan berusia 15 tahun.
Aksi bejat pelaku berkedok pengobatan alternatif ini terjadi di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pada 2024 lalu.
"Mereka kenal hanya sebatas pasien dan orang yang bisa dipercayai dapat mengobati orang sakit," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Fadillah Aditya Pratama, Kamis (9/1).
Pertemuan keduanya berawal dari ayah korban yang membawa sang anak yang sedang sakit kaki ke tempat pengobatan TI.
Setelah selesai diobati, TI saat itu memberitahu bahwa korban mengalami sakit getah bening.
Dia lalu memberikan obat kampung dan mengarahkan korban untuk menginap di tempatnya agar supaya bisa sembuh. Ayah korban pun sepakat.
"Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban disaat ayah korban pergi bekerja," ujar Fadillah.
Pria itu turut mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.