Tragis, Anak di Bawah Umur di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung hingga Alami Penyakit Kelamin
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Tragis, Anak di Bawah Umur di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung hingga Alami Penyakit Kelamin
Tidak terpikir apa yang ada dibenak AL (48), seorang ayah di Cakung, Jakarta Timur tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial KAZ (12).
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Korban Curhat ke Ibu
Korban yang masih di bawah umur sebelumnya mengeluhkan sakit di alat kelaminnya ke ibunya. Hasil pemeriksaan, korban terindikasi mengalami penyakit kelamin sehingga mengundang kecurigaan ibunya.
"Korban anak perempuan, terindikasi yang bersangkutan mengalami menderita penyakit kelamin. Dari situlah baru ditanya ibunya dan korban mengakui disetubuhi ayah kandungnya," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/5).
Kronologi Pemerkosaan
Polisi menjelaskan awal mula aksi bejat AL terhadap anaknya. Aksi bejat itu dilakukan pelaku setelah berpisah dengan istrinya pada tahun 2017. Lalu, pada tahun 2019, korban datang berkunjung ke rumah pelaku.
Korban Diperkosa Sejak Usia 8 Tahun
Kunjungan itu disambut pelaku dengan menyetubuhi korban. Korban saat itu diancam dibunuh pelaku apabila menceritakan kejadian dialaminya kepada ibunya.
"Lalu dia melucuti pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya saat itu anaknya masih 8 tahun. Dia mengakui melakukan itu sebanyak 3 kali. Jadi karena tertarik ibunya, anaknya jadi sasaran," kata Nicolas.
Pengakuan Pelaku
Polisi yang mendapat laporan dari ibu korban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. AL mengaku bersalah melakukan perbuatan terhadap anaknya.
Pelaku merasa menyesal karena nafsu bejatnya sehingga harus berproses dengan hukum.
"Saya bersalah," tutur AL sambil menunduk.
Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun
Atas tindakan ini, tersangka AL dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.