Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang
Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Pelaku melakukan penyiksaan secara sadis terhadap anak kandungnya sejak lama.
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang
Entah apa yang merasuki pikiran AC, seorang ibu muda di Surabaya ini. Dia menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Siksaan berupa minum air panas, dipukul dengan tongkat pemukul anjing, hingga dicabut giginya dengan tang. Sang anak sering dirasakan oleh gadis yang masih duduk di kursi kelas 3 SD tersebut.
Siksaan demi siksaan itu terus diterima korban saat melakukan kesalahan-kesalahan kecil. AC yang berumur 26 tahun tersebut, tak segan untuk memukuli sang buah hati.
Informasi yang dihimpun, sang anak ternyata pernah dititipkan ke Liponsos oleh sang ibu. Entah apa alasannya. Sang anak pernah diminta kembali hingga akhirnya dititipkan lagi ke Liponsos.
Saat dititipkan terakhir kalinya di Liponsos inilah, justru perbuatan sang ibu akhirnya terbongkar. Petugas Liponsos pun akhirnya melaporkan perilaku sang ibu pada polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penyiksaan itu terbongkar usai Dinsos Surabaya membuat laporan polisi (LP) pada 17 Januari 2024.
"Saat petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, lalu kita lakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim,"
jelasnya, Selasa (23/1).
merdeka.com
Setelah menerima laporan, polisi lalu langsung melakukan penangkapan terhadap ACA di rumahnya yang ada di Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya.
"Kemudian Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Lalu kami gelar perkara dan berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku ACA di rumahnya," ujarnya.
Motif Penyiksaan
Hendro mengatakan ACA melakukan penyiksaan secara sadis terhadap anak kandungnya sejak lama. Dia lakukan itu karena kesal terhadap anaknya yang dianggap nakal.
"Saat itu pelaku sedang memasak air, karena si anak bikin dia kesal, dia siram pakai air panas lalu anaknya diminta minum air mendidih sampai mulutnya luka," ujar Hendro.
Tidak hanya mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumahnya. Yakni 2 gelas plastik, alat pemanas air, alat pemukul anjing, 2 buah tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.
Atas perbuatannya, polisi akan menjerat ACA dengan Pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Selain itu, polisi juga akan menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.