2021 Jadi Orang Tua Angka, Pelaku Sempat Tak Mengaku Kerap Aniaya Bocah Yesa Hingga Akhirnya Tewas
Motif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.
Pelaku penganiayaan di dominasi ibu angkat.
2021 Jadi Orang Tua Angka, Pelaku Sempat Tak Mengaku Kerap Aniaya Bocah Yesa Hingga Akhirnya Tewas
Polisi terus mendalami kasus tewasnya bocah Yesa (7) usai dianiaya berkepanjangan oleh orang tua angkatnya. Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan, telah menetapkan tujuh tersangka yakni lima perempuan dan dua laki-laki. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Sabtu (2/12).
Dua di antara tujuh tersangka adalah ayah dan ibu angkat korban, berinisial YLT dan SST.
"Lima tersangka lainnya merupakan karyawan toko yang bekerja di sana di antaranya berinisial MLS, DS, AMP, DS dan AA. Ketujuh tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing-masing," kata Kapolres, Senin (4/12).
Tommy menerangkan, ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Mulai dari melakukan kekerasan fisik secara langsung, membantu melakukan kekerasan fisik, dan ada juga yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban.
"Yang paling dominan melakukan kekerasan ibu angkat korban, kekerasan tidak hanya sekali tapi sejak korban bergabung dengan keluarga tersangka pada tahun 2021 lalu. Saat ini semua tersangka sudah kita tahan di Mapolres Ketapang dan akan kita lakukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Tommy menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi mengenai meninggalnya seorang bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial YE di Kecamatan Sandai, Kamis (23/11) lalu.
Pihaknya yang mendapat informasi langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan baik dengan memeriksa para pihak hingga melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Dari hasil penyelidikan baik dengan memeriksa orang tua angkat korban, karyawan toko serta pemeriksaan CCTV yang ada di rumah korban, ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke perbuatan masing-masing pelaku hingga kita tetapkan tersangka."
Kata Kapolres
@merdeka.com
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar mengatakan, awalnya kedua orang tua angkat korban tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya kedua orang tua angkat korban mengakui perbuatannya.
Bahkan pada saat kematian korban diketahui terjadi akibat korban diselamkan oleh ibu angkatnya di sungai atau parit belakang rumahnya.
"Pada hari kejadian korban diajak belajar berenang oleh ibu angkatnya, saat itulah korban kemudian dicelup-celupkan ke dalam air dan diduga akibat itu terjadi pendarahan dan korban yang sempat dibawa ke Puskesmas akhirnya meninggal dunia."
Kata Kasat Reskrim
@merdeka.com
Kasatreskrim menerangkan, perbuatan yang dilakukan para tersangka tidak hanya sekali, namun berulang kali terutama yang paling dominan dilakukan oleh ibu angkat korban dengan berbagai macam cara baik dengan menampar, mencubit dengan tangan kosong hingga menggunakan alat seperti karet pentil, diikat, dijemur, disikat hingga dicubit menggunakan tang.
"Motif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban, karena keseringan dicubit akhirnya menggunakan tang, bahkan bekas luka korban dibaluri cabe dan disikat menggunakan sikat badan," tutur Kasat Reskrim.
"Motif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban, karena keseringan dicubit akhirnya menggunakan tang, bahkan bekas luka korban dibaluri cabe dan disikat menggunakan sikat badan," tutur Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Junto Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama.
"15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar sebagaimana dimaksud pada Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no. 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP," kata Kasat Reskrim