Duduk Perkara Anak di Batam Dianiaya Ibu Kandung, Leher Dirantai hingga Muka Lebam Gara-Gara Sembunyikan Handphone
Video anak perempuan diikat rantai pada bagian leher dengan luka lebam di wajah itu viral di media sosial.
Video anak perempuan diikat rantai pada bagian leher dengan luka lebam di wajah viral di media sosial. Usut punya usut, peristiwa dalam video viral tersebut terjadi di wilayah Bengkong Kota Batam. Anak dalam video itu merupakan korban penganiayaan ibu kandungnya sendiri.
Kapolsek Bengkong AKP Doddy Basyir berdasarkan keterangan resminya membenarkan adanya peristiwa penganiayaan anak tersebut. Doddy menyebut, peristiwa penganiayaan terjadi pada 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku berinisial JBD (37), yang merupakan ibu kandung korban.
Menurut pengakuan korban anak, dirinya menyembunyikan telepon genggam milik sang ibu, kemudian saat diminta mengaku, korban sempat tidak jujur yang kemudian memicu kemarahan JBD. Dalam kondisi marah itu, JBD gelap mata kemudian diduga menganiaya anaknya sendiri menggunakan tangkai sapu dan mengikatnya menggunakan rantai pada bagian leher.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet dipelipis sebelah kanan, luka lebam dimata sebelah kiri, luka lecet ditangan sebelah kanan, luka lecet dibagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri," kata Doddy, Kamis (14/11).
Pemilik kontrakan tempat tinggal JBD yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke polisi. Mendapat laporan, pihak kepolisian segera bertindak dan berhasil mengamankan JBD di lokasi kejadian pada pukul 10.00 WIB.
Sejumlah barang bukti yang ikut turut disita antara lain rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, ponsel jenis Vivo Y20, dan satu gembok.
Saat diinterogasi, JBD mengakui perbuatannya kepada penyidik. Kini, ia telah ditahan di Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
"Pelaku terancam hukuman penjara hingga 3,8 tahun untuk pelanggaran UU Perlindungan Anak dan 2,6 tahun untuk pelanggaran pasal penganiayaan," kata Doddy.
Penyebab Dianiaya
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan mengungkapkan, pelaku penganiayaan anak kandung itu telah ditangkap aparat kepolisian di rumahnya setelah ada laporan dari masyarakat.
Menurut pengakuan tersangka, penganiayaan dilakukan karena sang ibu kesal anaknya kerap berbohong dan suka kabur dari rumah berhari-hari saat marah. Anaknya juga disebut pelaku kerap mencuri barang milik tetangga. Oleh karena itu, pelaku kerap memukul anaknya dengan dalih disiplin.
Terakhir kejadian penganiayaan berawal saat sang ibu mencari ponselnya, yang kemudian belakangan diketahui disembunyikan si anak. Lantaran anaknya pada saat itu tak mau mengaku, pelaku pun kesal lalu memukul korban menggunakan sapu. Tak puas hanya memukul, pelaku pun menjerat leher korban dengan rantai lalu menggemboknya.
"Agar korban tidak kabur, pelaku juga mengikat kaki dan tangan korban menggunakan tali rafia," kata Marihot.
Korban Enggan Pulang ke Rumah
Saat ini, korban anak masih ditampung di unit reskrim Polsek Bengkong. Korban mengaku enggan pulang ke rumah. Polisi berencana memberikan pendampingan psikolog anak kepada korban dan menyerahkan korban ke shelter perlindungan anak Kota Batam.
Selanjutnya Polsek Bengkong akan mendatangkan dokter psikiater untuk mengecek kondisi kejiwaan tersangka penganiayaan anak di Bengkong Harapan 2, Kecamatan Bengkong. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bengkong, AKP Doddy Basyir.
Doddy menyebutkan tindakan tersangka terhadap anaknya sudah kelewat batas dalam mendidik dan mendisiplinkan anaknya, sehingga menyebabkan korban anak menjadi trauma berat.
Dari hasil keterangan tetangganya, penganiayaan sudah sering dilakukan JDB terhadap anak-anaknya. Doddy tak habis pikir, ibu sampai sampai tega mengikat dan merantai anaknya sendiri.
"Korban anak dari suami pertamanya. Selama ini korban dirawat oleh neneknya di kampung, baru tiga tahun dibawa ke Batam," kata Doddy.
Doddy mengatakan jika kondisi kejiwaan tersangka baik, maka dia bisa terancam pasal berlapis.
KemenPPPA Beri Pendampingan
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan Pemprov Kepulauan Riau terkait upaya pendampingan terhadap seorang anak berusia 13 tahun yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya di Batam, Kepulauan Riau.
"Kami masih konfirmasi ke tim Kepri (Dinas PPPA dan UPTD PPA) dan mendorong agar dilakukan pendampingan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/11).
KemenPPPA menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus kekerasan terhadap anak ini.
"Kami prihatin dengan kejadian ini. Karena tidak dibenarkan orang tua atau siapapun melakukan kekerasan terhadap anak, karena orang tua seharusnya dapat mengasuh dan melindungi anaknya dengan baik," kata Nahar.
Nahar menuturkan jika memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka pelakunya harus menghadapi proses hukum dan terancam pemberatan hukuman karena statusnya sebagai orang tua yang seharusnya sebagai pelindung utama bagi anak-anaknya.