Bocah Pengidap TBC Akut Tewas Tak Wajar di Semarang, Ternyata Diperkosa Paman sampai 7 Kali
Bocah perempuan umur tujuh tahun ditemukan tewas tidak wajar lantaran diperkosa oleh AY pamannya.
Kasus ini terungkap saat tim Inafis mendapatkan laporan adanya kematian tidak wajar bocah tersebut.
Bocah Pengidap TBC Akut Tewas Tak Wajar di Semarang, Ternyata Diperkosa Paman sampai 7 Kali
Polisi mengungkap bocah perempuan umur tujuh tahun ditemukan tewas tidak wajar lantaran diperkosa oleh AY pamannya. Dugaan pelecehan seksual itu didapati bocah 7 tahun di Sawah Besar Semarang setelah polisi menemukan luka di kemaluan dan duburnya.
"Hasil autopsi luka pada kemaluan luka lecet pada anus. Pelaku kita amankan yakni paman korban yang tinggal serumah. Ditangkap tidak lama setelah kejadian saat mengurus pemakaman korban,"
kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan, Kamis (19/10).
merdeka.com
Kasus ini terungkap saat tim Inafis mendapatkan laporan adanya kematian tidak wajar yang menimpa seorang bocah pada Selasa 17 Oktober 2023. Tim dokter menemukan ada luka di bagian kemaluan dan anus korban.
"Didapati ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar ada luka pada bagian kemaluan dan anus dari korban," jelas dia.
Polisi mengamankan kedua orang tua dan tersangka. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata paman korban sudah berkali-kali melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.
"Tersangka melalukan perbuatan cabul akhir Agutus 2023 hingga Sabtu 14 Oktober 2023 kemarin. Usai pemerkosaan terakhir itu korban mengeluh sakit karena korban juga memiliki penyakit TBC sampai ke otaknya,"
jelasnya.
Pemerkosaan yang dilakukan sebanyak 7 kali itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Dia melakukan intimidasi dan pengancaman agar korban menuruti nafsu syahwatnya.
"Itu dilakukan di kamar tidur mbah (nenek). Pertama dibekap biar tidak teriak sampai berulang 7 kali. Terpicu tersangka sering nonton porno di browser pake VPN bergitu terangsang lampiaskan kepada korban,"
ujarnya.
Atas kejatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan pemerkosaan karena korban juga memiliki penyakit TBC,"
tutupnya.
merdeka.com