Pemuda di Banyuwangi Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun, Terbongkar karena Korban Alami Pendarahan Hebat
Pelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Pemuda berinisial MNA (19) tega memerkosa anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun di Banyuwangi. Akibat aksi biadab pelaku, korban mengalami pendarahan hebat.
Pemuda di Banyuwangi Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun, Terbongkar karena Korban Alami Pendarahan Hebat
MNA beraksi di rumah korban yang masih duduk di kelas 1 SD, saat kedua orang tuanya sedang bekerja, Sabtu (23/9).
"Pelaku sudah kami tangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja saat dikonfirmasi pada Selasa (26/9).
Kasus pemerkosaan ini terungkap ketika ibu korban pulang kerja dan melihat anaknya mengalami pendarahan. Dia langsung menghubungi suaminya yang kemudian bergegas pulang.
"Di rumah, ayah korban melihat anaknya mengalami pendarahan parah. Tanpa berpikir panjang, dia membawa anaknya ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan," jelas Agus.
Orang tua sempat menanyai korban, yang awalnya mengaku dicakar kucing. Namun setelah ditanyai lebih lanjut, korban mengakui bahwa dia telah diperkosa pelaku.
Peristiwa ini diduga terjadi antara siang dan sore hari. Saat itu, hanya korban bersama adiknya yang berusia 5 tahun yang berada di rumah. Sedangkan ibu dan ayah mereka sedang bekerja.
Setelah kejadian itu, pelaku segera meninggalkan rumahnya. Pada saat yang sama, keluarga korban mencari MNA yang melarikan diri.
Beberapa jam kemudian, MNA ditemukan di wilayah Kecamatan Giri. Pemuda tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Polresta Banyuwangi.
"Orang tua korban langsung menanyai pelaku tentang insiden ini. Pelaku tidak membantah bahwa dia telah menyetubuhi korban. Pelaku kini sudah ditahan."
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja.
Pelaku dihadapkan dengan Pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.