Polisi Tangkap Ayah Perkosa Putri Kandung sejak 2019
Dalam melancarkan aksinya itu pelaku kerap mengancam korban akan membunuh ibunya yang tak lain istri dari pelaku.
Pelaku mengancam akan membunuh ibu korban
Polisi Tangkap Ayah Perkosa Putri Kandung sejak 2019
Polisi menangkap seorang lelaki berinisial M (43) karena memperkosa putri kandungnya yang berusia 18 tahun di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pelaku terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, M telah memperkosa putri kandungnya sejak 2019 atau saat korban berusia 14 tahun. Namun, hal ini baru terungkap pada Oktober 2023 saat korban berusia 18 tahun.
"Diakui korban sendiri sudah dilakukan sejak 2019. Jadi persetubuhannya sudah berulang kali bisa dikatakan sudah belasan kali. Baru diketahui saat korban berusia 18 tahun,"
kata Teguh, Minggu (22/10).
merdeka.com
Teguh menjelaskan, dalam melancarkan aksinya itu pelaku kerap mengancam korban akan membunuh ibunya yang tak lain istri dari pelaku.
"Salah satu ancamannya 'diam, kalau enggak diam nanti ibu kamu bapak bunuh' itu salah satunya," kata Teguh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6a juncto Padal 4 ayat 1a juncto pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Teguh.