Bapak Kandung Ditangkap Setelah Minta Putrinya Bantu Masturbasi
Korban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Korban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Bapak Kandung Ditangkap Setelah Minta Putrinya Bantu Masturbasi
Pria di Kabupaten Malang ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak kandungnya. MS (47) secara paksa meminta putrinya memuaskan nafsu seksual pelaku dengan cara onani.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku memaksa putrinya memuaskan nafsu seksual ayahnya. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak 2022.
"Motif tersangka mencari kepuasaan seksual sesaat. Jadi korban adalah putri kandungannya sendiri," kata AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (5/12).
Modus tersangka, awalnya masuk ke kamar korban putrinya yang berusia 23 Tahun, saat jam istirahat atau waktu tidur. Pelaku meraba-raba bagian sensitif korban.
Ketika sudah terbangun, korban disuruh membantu onani oleh pelaku. Korban pun menuruti kemauan tersangka, karena diancam agar tidak bercerita kepada orang lain.
Perbuatan tersebut dilakukan saat istri tersangka sedang lengah atau tidak sedang di rumah. Korban pun semakin tertekan karena perbuatan pelaku yang terus berulang-ulang kali.
"Fakta pemeriksaan belum ke hubungan badan" ungkapnya.
Peristiwa terbongkar saat korban menyampaikan curahan hati hingga kabar tersebut tersebar di masyarakat. Awalnya korban sendiri menolak melaporkan perbuatan ayahnya tersebut.
Korban saat itu ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut. Namun setelah dilakukan pendampingan, korban bersedia melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditangani oleh penegak hukum.
"Awalnya cerita ke tetangga, dari mulut ke mulut, ke perangkat desa, diedukasi dan mau melapor sendiri," jelasnya.
Sementara pelaku saat dihadirkan mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ia tampak beberapa kali sesenggukan dan menyeka air mata
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku diancam 12 tahun penjara.