Bapak Tega Cabuli Dua Putrinya Usai Istri Meninggal Dunia
Aksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Seorang ayah berinisial ED di Surabaya terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mencabuli dua orang putrinya yang sedang beranjak remaja, selama empat tahun. Mirisnya, jika tak melayani nafsu bejat tersangka, dua putrinya itu mendapatkan penganiayaan darinya.
Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo mengatakan, kasus ini berawal sejak 2021 lalu. Saat itu, tersangka yang berprofesi sebagai sopir meminta pada sang putri untuk memijatnya. Dari sini lah perlakuan cabul terhadap korban dimulai.
Aksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
"Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban, maka pada tanggal 09 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban," katanya, Selasa (29/10).
Ia menambahkan, perlakuan bejat tersangka pada korban ini terus diulangi setiap minggunya. Selain korban, adiknya yang juga masih berstatus pelajar, turut mendapatkan pencabulan dari sang ayah.
"Kejadian ini terus berlanjut setiap seminggu sekali, saat tersangka pulang dari bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi, dan terjadi dari bulan September 2021 hingga September 2024," ujarnya.
Ia menceritakan, pada 2003 lalu, tersangka dan ibu korban merupakan suami istri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian dalam pernikahannya, mereka di karuniai 7 orang anak. Sayangnya, pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia.
Ketujuh anak tersangka pun terpaksa terpisah-pisah. Anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya. Dua orang anak tersangka lainnya di asuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan empat anak lainnya di asuh oleh tersangka.
Pada tahun 2018, tersangka dan keempat orang anakya pindah domisili ke Surabaya. Di Surabaya tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumahnya empat hari sekali. Sejak pindah ke Surabaya tersangka sering memukul dan memarahi ke empat ananya jika tidak mengikuti kemauan tersangka.
"Pelapor merupakan anak kedua dari tersangka, yang usianya saat ini 18 tahun juga merupakan pelajar kelas XII SMA, dan korban satunya merupakan anak ketiga dari tersangka yang berusia 17 tahun juga merupakan pelajar kelas XI SMA," katanya.
"Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak- anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ED dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ayat 1 dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta," pungkasnya.