Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Seorang staf badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jombang berinisial MF ditangkap setelah dilaporkan mertuanya ke polisi. Pria berumur 29 tahun diduga telah mencabuli adik iparnya.
Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Berdasarkan informasi dihimpun, pencabulan itu terjadi sejak Juni 2023 lalu. Saat itu, korban yang masih duduk di kursi Sekolah Menengah Atas (SMA) disebut "digarap" tersangka di sebuah hotel.
MFI memanfaatkan kesempatan untuk membujuk korban dengan rayuan seolah-olah berbicara soal cinta, hingga akhirnya terjadi hubungan intim.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budianto pun membenarkan adanya laporan terhadap salah seorang stafnya itu. Ia menyebut kasus itu sudah sampai tahap penyidikan. "Ini informasi yang saya terima masih penyidikan di kepolisian," ujarnya, Jumat (10/5).
Meski stafnya kini mendekam di jeruji besi atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur, Bawaslu Jombang masih belum memberikan tindakan tegas terhadap oknum tersebut.
"Kita masih berpegangan pada asas praduga tak bersalah," kata Dafid.
Dia pun menjelaskan bahwa staf tersebut bukanlah pegawai tetap Bawaslu, melainkan honorer. "(Yang bersangkutan) honorer, staf teknis. Sudah lama, sekitar 5 tahun," katanya.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, kejadian bermula korban dijemput oleh pelaku di Stasiun Jombang pada pukul 13.00 WIB dengan alasan pekerjaan kantor. "MFI membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Kecamatan Peterongan," tegasnya.
Di dalam kamar hotel, pelaku terus menggoda korban dengan kata-kata penuh manipulasi, lebih memprioritaskan korban daripada istrinya, bahkan berani mengklaim mencintainya.
Akibatnya, korban terpaksa melakukan hubungan tidak senonoh. Ketika keluarganya mencurigai perubahan sikapnya, ayah korban bertanya langsung kepada korban. Dan dari situlah akhirnya kasus ini terkuak. Sang ayah pun segera melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang.
Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku hingga kemudian ditangkap di Jalan Wahid Hasyim Jombang.
"Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.