Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Polisi menetapkan pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, KR alias KN (49) sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswa baru, AF (17). Dia diduga mencabuli remaja pria itu dua kali.
Kepada polisi, tersangka mengaku berkenalan dengan korban melalui grup Telegram yang beranggotakan semua mahasiswa baru sebagai pusat informasi kampus. Tersangka sengaja mengirim pesan singkat kepada korban melalui WhatsApp pribadi untuk mendatangi indekosnya dengan alasan silaturahmi.
Tersangka yang merupakan staf bagian administrasi akademik kemahasiswaan di kampus korban kuliah pertama kali menemui korban di indekosnya tak jauh dari kampus, Senin (19/8) malam. Saat itu, tersangka berpura-pura baik dengan cara menasihatinya agar baik selama di perantauan. Tersangka pun menyatakan siap membantu korban jika kesulitan.
"Tersangka bilang anggap seperti orang tuanya sendiri, baik banget walaupun baru ketemu," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Kamis (29/8).
Kebaikan tersangka dianggap korban tulus. Namun sikap tersangka malah berubah total dengan menciumi korban.
Korban berontak dan mengusir pelaku. Bukannya pergi, tersangka malah memegang kemaluan korban dan ditepis.
Pelaku Mengaku Tak Bisa Tahan Nafsu
Pada Minggu (25/8) malam, tersangka kembali menemui korban dan mengulangi perbuatan serupa. Kali ini, korban merekam aksi tersangka dan menjadi barang bukti.
Mahasiswa lain dan warga sekitar akhirnya melakukan penggerebekan hingga akhirnya digiring ke kantor polisi. Tersangka sempat mengelak tapi terdiam begitu ditunjukkan video asusilanya.
"Rekaman video itu berdurasi 19 detik, menjadi bukti kuat," jelas Anwar.
Tersangka sudah memiliki istri dan empat anak. Dia mengaku tak mampu menahan nafsunya saat berkenalan dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juncto Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya kurungan penjara selama 15 tahun.